Tempat hiburan di Bandung telah ditetapkan selama Bulan Suci Ramadan untuk tidak beroperasi terlebih dahulu. Tempat yang melanggar akan ditindak tegas.
Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengatakan dua tempat hiburan malam yang disegel berada di Jalan Burangrang dan Jalan Sudirman. Penyegelan dilakukan beberapa hari kemarin.
"Jadi dua tempat usaha (hiburan malam) tersebut sudah dilakukan penyegelan karena masih melakukan kegiatan operasional," kata Rasdian, dikutip dari detikJabar, Kamis (13/3/2025)
Menurut Rasdian, tempat hiburan malam diharuskan tutup selama bulan Ramadan. Ketentuan itu diatur dalam Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 atas perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
"Kami juga melaksanakan pemeriksaan dan penindakan represif non-yustisial terhadap sejumlah tempat usaha pariwisata yang tetap beroperasi selama hari besar keagamaan," ujarnya.
"Satpol PP Kota Bandung juga terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," sambungnya.
Selain Perda, aturan agar tempat hiburan malam tutup di bulan Ramadan juga diatur dalam Surat Edaran Nomor 024-Disbudpar/2025. Penutupan dilakukan mulai 28 Februari 2025 pukul 18.00 WIB hingga 2 April 2025 pukul 18.00 WIB.
"Total tempat hiburan malam ada 146, nanti diawasi petugas gabungan. Kalau ada yang melanggar ditindak, penindak perdanya petugas Satpol PP," kata Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Nuzrul Irwan Irawan.
-----
Artikel ini telah tayang di detikJabar.
Simak Video "Video: Kata Hengky Kurniawan soal Usulan Ganti Nama Bandung Barat "
(upd/fem)