Imigrasi menangkap 1.243 jemaah haji ilegal atau nonprosedural yang ingin menunaikan ibadah ke Tanah Suci. Mereka nekat ingin ke Makkah tanpa visa haji, hanya bermodal visa turis dan kerja.
Periode penangkapan calon jemaah haji ilegal itu berlangsung pada 23 April-1 Juni 2025 yang dilakukan seluruh petugas imigrasi di Indonesia.
"Alasan utama adalah para Warga Negara Indonesia (WNI) tidak memiliki visa haji dan dokumen lain yang menjadi syarat utama pelaksanaan ibadah. Tapi, bukan berarti WNI ini tidak bisa ke Arab Saudi sama sekali," kata Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi Suhendra dalam rilis yang diterima detiktravel, Selasa (3/6/2025).
Meski masih memiliki visa Arab Saudi, WNI tetap tidak diperbolehkan berhaji jika tidak menggunakan visa haji resmi. Pelanggaran itu dianggap sebagai tindakan ilegal dan dapat berujung pada sanksi berat dari otoritas Saudi. Barulah setelah musim haji berakhir, pemegang visa kerja, kunjungan, atau jenis visa lainnya tetap dapat masuk ke Saudi untuk beraktivitas sesuai izin yang dimiliki.
Suhendra mengatakan imigrasi harus menekan risiko penyalahgunaan visa dalam untuk melakukan ibadah haji. Langkah itu senada dengan kebijakan pemerintahan Saudi yang ingin menertibkan pelaksanaan haji. Calon jemaah harus punya visa haji, sehingga bisa mendapat fasilitas dan pelayanan maksimal dari pemerintah Saudi.
Penangkapan Jemaah Haji Ilegal, Terbanyak dari Bandara Soekarno-Hatta
Imigrasi merinci lokasi asal para WNI yang hendak berhaji dengan cara ilegal. Berikut rinciannya:
- Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten sebanyak 719 orang
- Bandara Internasional Juanda, Surabaya, sebanyak 187 orang
- Bandara Ngurah Rai, Denpasar, sebanyak 52 orang
- Bandara Sultan Hasanudin, Makassar, sebanyak 46 orang
- Bandara Internasional Yogyakarta sebanyak 42 orang
- Bandara Kualanamu, Medan sebanyak 18 orang
- Bandara Minangkabau, Sumatra Barat sebanyak 12 orang
- Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman, Kalimantan Timur sebanyak 4 orang.
Penangkapan jemaah haji ilegal juga dilakukan di pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau. Penangkapan ini terdiri dari:
- Pelabuhan Citra Tri Tunas sebanyak 82 orang
- Pelabuhan Batam Center 54 orang
- Pelabuhan Bengkong 27 orang.
Penangkapan dan penundaan keberangkatan jemaah haji ilegal sebetulnya punya tujuan baik. Para WNI ini jangan sampai terkena masalah di dalam dan luar negeri, karena menunaikan haji dengan cara yang tidak benar. Calon jemaah haji sebaiknya memilih jalur legal yang memang sudah ditetapkan pemerintah demi keamanan dan kenyamanan sebelum, selama, dan setelah berhaji.
(row/fem)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Bandara Kertajati Siap Jadi Aerospace Park, Ekosistem Industri Penerbangan
Sound Horeg Guncang Karnaval Urek Urek Malang