Ini Daftar Pulau Raja Ampat yang Sudah Masuk Konsesi Tambang

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ini Daftar Pulau Raja Ampat yang Sudah Masuk Konsesi Tambang

Rosmha Widiyani - detikTravel
Senin, 16 Jun 2025 14:55 WIB
Raja Ampat
Keindahan Raja Ampat (detik)
Jakarta -

Kabupaten Raja Ampat di Provinsi Papua Barat Daya memiliki empat pulau besar dan ratusan pulau kecil. Beberapa pulau punya kekayaan mineral tambang nikel yang bisa jadi sumber pemasukan bagi negara dan wilayah setempat.

Namun tambang tidak dibolehkan secara hukum, karena Raja Ampat masuk kawasan konservasi alam. Kekayaan ragam flora dan fauna menjadikan Raja Ampat pusat biodiversity internasional. Keindahannya menjadikan wilayah di tepat kepala burung Papua ini destinasi wisarta populer dunia.

Sayangnya, pemerintah pusat dan daerah telah melanggar ketentuan ini dengan memberikan izin tambang IUP pada sejumlah perusahaan. Pulau kecil tak luput dari pelanggaran meski aturan telah menyatakan, wilayah dengan luasan kurang dari 2.000 km2 adalah kawasan konservasi dan perlindungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar Pulau Raja Ampat dengan Konsesi Tambang

Dikutip dari arsip berita detikcom dan situs KemenLHK, berikut beberapa pulau dengan izin tambang di Kepulauan Raja Ampat

1. Pulau Kawei

  • Luas tambang nikel: 5.922 hektare
  • Luas pulau: 4.561 hektare
  • Pengelola tambang: PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM).

2. Pulau Gag

  • Luas tambang nikel: 13.136 hektare
  • Luas pulau: 6.300 hektare
  • Pengelola tambang: PT GAG Nikel.

3. Pulau Manuran

  • Luas tambang nikel: 1.173 hektare
  • Luas pulau: 743 hektare
  • Pengelola tambang: PT Anugrah Surya Pratama (ASP).

4. Pulau Batangpele

  • Luas tambang nikel: 1.193 hektare
  • Luas pulau: 2.000 hektare
  • Pengelola: PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).

5. Pulau Waigeo

  • Luas tambang nikel: 3.000 hektare
  • Luas pulau: 301.127 hektare
  • Pengelola: PT Nurham.

Pemerintah saat ini telah mencabut sebagin besar izin tambang Raja Ampat, namun menyisakan satu IUP milik PT Gag Nikel. Pemerintah bahkan membuka kembali wacana mengembalikan izin tambang ke pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

Namun keputusan tersebut tak menutup kemungkinan pelanggaran kembali terjadi di Raja Ampat. Termasuk usaha tambang nikel ilegal yang tidak mempertimbangkan dampaknya pada lingkungan dan masyarakat. Karena itu, publk tak boleh absen untuk terus mengawal perlindungan pada Raja Ampat.




(row/fem)

Hide Ads