KAI dan Polisi Buru Pelaku Aksi Pelemparan Batu ke KA Sancaka

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

KAI dan Polisi Buru Pelaku Aksi Pelemparan Batu ke KA Sancaka

Wahyu Setyo Widodo - detikTravel
Selasa, 08 Jul 2025 16:06 WIB
KA Sancaka Utara New Generation
Ilustrasi KA Sancaka (dok. Istimewa)
Yogyakarta -

Aksi pelemparan batu terhadap KA Sancaka yang melukai 2 penumpang bikin geram. PT KAI bersama Polres Klaten sedang memburu pelaku.

KAI Daop 6 Yogyakarta bekerjasama dengan Polres Klaten akan melakukan penelusuran kasus vandalisme pelemparan terhadap KA Sancaka (88F) relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng yang terjadi pada Minggu, 6 Juli 2025 lalu.

Video viral yang beredar di media sosial menunjukkan bahwa aksi pelemparan batu terhadap KA Sancaka yang sedang melaju itu sangat membahayakan bagi keselamatan penumpang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengatakan pihaknya bersama warga sekitar sedang melakukan penelusuran untuk mencari oknum pelaku pelemparan KA Sancaka.

"Kerja sama juga dilakukan dengan melaksanakan giat patroli di lokasi rawan pelemparan dan penyuluhan kepada masyarakat sekitar jalur kereta api," kata Feni dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).

ADVERTISEMENT

Saat ini, penumpang yang terluka akibat pelemparan batu pada KA Sancaka 88F itu terus didampingi oleh KAI untuk melanjutkan pengobatan di RS Khusus Mata di Surabaya.

Feni menambahkan, sebagai upaya pencegahan dan memberikan edukasi terkait bahaya pelemparan, Daop 6 Yogyakarta terus melakukan sosialisasi ke warga masyarakat yang berdekatan dengan jalur rel. Sosialisasi juga dilakukan melalui media sosial dan media massa.

KAI menegaskan aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.

Dalam KUHP dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.




(wsw/fem)

Hide Ads