Didemo Mapala soal Seaplane dan Glamping di Rinjani, Ini Jawaban TNGR

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Didemo Mapala soal Seaplane dan Glamping di Rinjani, Ini Jawaban TNGR

Wahyu Setyo Widodo - detikTravel
Kamis, 10 Jul 2025 18:35 WIB
SENARU, LOMBOK, INDONESIA - MAY 19: A view of Mount Rinjani, also known as Gunung Rinjani, is seen on May 19, 2009 in Lombok, West Nusa Tenggara Province, Indonesia. The 3,726m active volcano is the third highest in Indonesia, and has been erupting this time around April 27, peaking on May 10. The volcanos crater lake, known as Segara Anak, is home to many goldfish and mujair fish and is a popular fishing spot for locals.  (Photo by Ulet Ifansasti/Getty Images)
Gunung Rinjani (Getty Images/Ulet Ifansasti)
Jakarta -

Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) didemo oleh Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) soal rencana seaplane dan glamping. Mereka pun memberi penjelasan.

Ratusan Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) menggelar aksi demonstrasi menolak rencana pembangunan seaplane dan glamping di gunung Rinjani, tepatnya di kawasan Danau Segara Anak.

Para Mapala berdemo di depan kantor Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu (9/7/2025). Mereka menolak dengan keras rencana pembangunan proyek Seaplane dan glamping tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Massa aksi mendesak Balai TNGR segera menghentikan proyek yang dianggap tidak sesuai prinsip pelestarian alam dan keberlanjutan karena dinilai mengancam kelestarian ekosistem dan nilai spiritual gunung Rinjani.

"Proyek ini tidak hanya merusak ekosistem yang sudah rapuh, tetapi juga mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah menjaga kawasan ini selama berabad-abad," ungkap Koordinator aksi, Wahyu Habbibullah.

ADVERTISEMENT

Lewat akun Instagram resminya, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) pun memberikan penjelasan. pihak Balai TNGR selaku UPT pengelola Kementerian Kehutanan hanya memfasilitasi proses permohohan izin terhadap proyek seaplane dan glamping di danau Segara Anak.

Hal itu sesuai dengan pedoman peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Menteri LHK Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 dan kesesuaian zonasi, serta ruang (berada di zona pemanfaatan dan ruang usaha).

"Mekanisme perizinan berusaha yang dimohon oleh PT. Solusi Pariwisata Inovatif (SPI) adalah Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PBPSWA) yang diproses melalui Lembaga OSS yang prosesnya berada di 3 (tiga) Kementerian: Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)," jelas Balai TNGR di IG, dikutip Kamis (10/7/2025).

Menurut Balai TNGR, saat ini permohonan perizinan PT SPI sudah sampai dengan tahap pemenuhan persyaratan Izin Lingkungan (UKL UPL) yang kewenangannya di bawah Kementerian Lingkungan Hidup.

"Aspek kelestarian lingkungan dikaji lebih detail pada dokumen Izin Lingkungan. Apabila dinilai tidak memenuhi standar kelestarian lingkungan maka izin lingkungan tidak diterbitkan dan permohonan izin tidak dapat diproses ke tahap selanjutnya," jelas pihak Balai TNGR.

"Pada prinsipnya, Balai TNGR tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian demi kelestarian kawasan dan kemanfaatan ekonomi bagi masyarakat melalui proses perizinan berusaha," tutup pernyataan tersebut.

Aksi demo yang dilakukan Mapala itu melahirkan enam poin tuntutan utama:

1. Segera hentikan dan batalkan permanen rencana pembangunan proyek SeaGlamping dan seaplane di TNGR, termasuk segala bentuk investasi pariwisata yang berpotensi merusak ekosistem, kualitas air, dan integritas kawasan inti TNGR yang sudah sangat rapuh.

2. Evaluasi dan audit total tata kelola TNGR, termasuk zonasi, pendapatan, SOP keselamatan, dan transparansi alokasi dana untuk masyarakat penyangga.

3. Lindungi Danau Segara Anak sebagai ruang spiritual dan ekologi, bukan sebagai landasan pesawat atau objek komersial.

4. Publikasikan secara penuh pendapatan dan alokasi dana yang diterima oleh TNGR dari segala bentuk kegiatan pariwisata dan pengelolaan kawasan.

5. Transparansi dan revisi zonasi TNGR dengan pendekatan ilmiah yang independen dan partisipatif, yang melibatkan masyarakat lokal, akademisi, serta aktivis lingkungan.

6. Evaluasi seluruh izin pariwisata yang dikeluarkan di kawasan TNGR, termasuk izin untuk warung, ojek, guide, porter, dan operator trekking (TO).




(wsw/fem)

Hide Ads