Banyak Warga Negara Asing (WNA) berbisnis hingga membuka Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Bali. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali pun mengakui itu.
Adanya praktek usaha yang dikelola oleh warga negara asing (WNA) disebabkan karena celah pada sistem perizinan Online Single Submission (OSS) di Kementerian Investasi/BKPM. Celah itulah yang disebut menjadi biang kerok maraknya WNA berbisnis di pulau Dewata.
"Di mana kemudahan untuk memproses perizinan tentu juga akan memiliki dampak yang bisa dimanfaatkan oleh orang-orang luar yang hanya mencari keuntungan saja di Bali," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Bali Try Arya Dhyana Kubontubuh, Kamis (21/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Try menyampaikan hal itu yang menyebabkan WNA atau investor asing dapat menguasai sektor-sektor strategis bahkan sampai ke level mikro. Seperti usaha UMKM, penyewaan kendaraan, homestay, biro perjalanan dan lain-lain.
Dia menegaskan fenomena ini sudah menjadi perhatian Gubernur Bali Wayan Koster dengan dibentuknya satgas gabungan untuk menertibkan izin usaha yang sudah berjalan, serta menjadi komitmen keberpihakan pemerintah kepada UMKM lokal.
"Memang perlu adanya audit atau pengecekan kembali terhadap izin-izin usaha dan sangat penting adanya asosiasi lokal antarusaha UMKM sejenis," beber Try.
Dengan begitu, lanjutnya, asosiasi berperan sebagai pengontrol para pelaku UMKM secara mandiri, sekaligus mempermudah pemerintah untuk berkoordinasi.
Dilansir dari detikFinance, Bali mulai mengalami kelebihan turis alias overtourism. Salah satu dampaknya adalah banyak wisatawan asing di Bali mulai berani dan secara terang-terangan melakukan pelanggaran hukum.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya pelanggaran yang dilakukan turis asing cukup beragam, misalnya penyalahgunaan visa investor hingga pelanggaran izin tinggal.
"Lebih jauh lagi, audit BPKP menemukan penyalahgunaan izin usaha PMA. Banyak izin skala UMKM justru diberikan kepada perusahaan PMA yang seharusnya tidak diperbolehkan. Bahkan 39,7 persen di antaranya tidak memenuhi persyaratan usaha. Hal ini jelas merugikan UMKM lokal," sebut Luhut dalam dalam akun Instagram resminya, @luhut.pandjaitan, Rabu (20/8/2025).
"Saya dan jajaran di @dewanekonomi.id melihat, bila tidak segera ditangani, masalah-masalah ini dapat berdampak besar bagi pariwisata Bali ke depan," lanjutnya.
------
Artikel ini telah naik di detikBali.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Bus Pun Tak Lagi Memutar Musik di Perjalanan
Ogah Bayar Royalti Musik, PO Bus Larang Kru Putar Lagu di Jalan
Takut Bayar Royalti, PO Haryanto Ikut Larang Kru Putar Lagu di Bus