Muncul Penolakan Legalisasi Umrah Mandiri, Bisa Picu Gelombang PHK

Wahyu Setyo Widodo - detikTravel
Senin, 25 Agu 2025 18:48 WIB
Ilustrasi ka'bah (Haramain via X @HaramainInfo)
Jakarta -

Muncul gelombang penolakan soal legalisasi umrah mandiri. Ada banyak faktor yang jadi alasan. Salah satunya bakal menyebabkan gelombang PHK besar-besaran.

Legalisasi umrah mandiri sedang dibahas dalam perumusan RUU Haji dan Umrah oleh DPR. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menyebut pembahasan soal umrah mandiri itu mengikuti aturan terbaru dari pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sendiri telah meluncurkan layanan Nusuk Umrah pada Rabu (20/8). Jemaah dari berbagai negara bisa umrah secara mandiri dan tanpa perantara.

Layanan baru itu memungkinkan calon jemaah bisa memilih paket lengkap atau memesan visa, akomodasi, transportasi, dan tur sendiri sesuai dengan kebutuhan, secara online dan pembayarannya melalui transaksi digital.

Alasan Menolak Umrah Mandiri

Namun muncul penolakan terkait umrah mandiri dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Umrah mandiri dinilai dapat menimbulkan kerusakan ekosistem pelayanan dan perlindungan jemaah, maraknya penipuan, hingga memicu gelombang pengangguran baru di sektor penyelenggaraan haji dan umrah.

"Konsekuensi dari legalisasi umrah mandiri itu akan sangat merusak, baik bagi perlindungan jemaah, maupun ekonomi domestik dan industri kita. Secara ekonomi, ini bisa memicu gelombang penggangguran baru, sehingga akan menjadi beban bagi pemerintah, sebab ada sekitar 4,2 juta pekerja sektor haji dan umrah secara langsung maupun tidak langsung," kata Direktur Utama Aminin Travel Haji dan Umroh Dr H Iqbal Alan Abdullah, Senin (25/8/2025).

Jika umrah mandiri dilegalkan, maka kompetisi jadi tidak sehat. Marketplace asing bebas bisa masuk tanpa dikenai regulasi. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lokal yang patuh hukum akan tersisih.

Padahal negara harusnya hadir sebagai regulator yang adil. Hal ini dipastikan akan berdampak pada risiko dan reputasi Indonesia.

"Indonesia adalah negara dengan jumlah jamaah umrah terbesar di dunia sekitar 1,4 juta per tahun. Jika umrah mandiri dilegalkan, potensi kasus TKI ilegal, human trafficking, dan overstayer akan kembali marak. Reputasi Indonesia di mata Saudi bisa rusak karena dianggap tidak mampu mengelola jamaah. Justru akan mengurangi bargaining power Indonesia sebagai sending country terbesar," sambung Iqbal.



Simak Video "Video: Visa Umrah Bakal Ditangguhkan Mulai 29 April hingga 10 Juni 2025 "


(wsw/wsw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork