DPR telah mengesahkan Undang-undang (UU) Kepariwisataan pada Kamis (2/10/2025). Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menilai disahkannya UU Kepariwisataan itu menjadi fondasi penting bagi pengembangan pariwisata yang berkualitas, inklusif, adaptif, inovatif, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (2/10). Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay, menjelaskan bahwa RUU Kepariwisataan ini merupakan usulan inisiatif DPR dan hasil carry over dari periode sebelumnya, dengan Komisi VII ditugaskan melanjutkan pembahasannya.
Usai rapat paripurna itu, Widiyanti berharap penguatan regulasi tersebut bisa semakin memajukan sektor pariwisata nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pariwisata bukan hanya memperkenalkan keindahan alam dan budaya Indonesia ke dunia, tetapi juga membuka lapangan kerja, meningkatkan devisa, dan menjadi motor penggerak ekonomi nasional," kata Widiyanti, dilansir Antara, Jumat (3/10/2025).
Widiyanti memaparkan sejumlah tantangan pariwisata Indonesia, antara lain degradasi lingkungan, tergerusnya budaya lokal, keterbatasan amenitas dan aksesibilitas, rendahnya kualitas layanan, kurangnya keterampilan sumber daya manusia, hingga minimnya manfaat ekonomi pariwisata bagi masyarakat lokal.
Selain itu, kesenjangan pendidikan pariwisata di daerah dan rendahnya kesadaran tentang kesiapsiagaan bencana, keamanan, kebersihan, dan keselamatan turut menjadi persoalan serius.
Menurutnya, rancangan undang-undang itu akan memberikan kepastian hukum, mendorong pembangunan pariwisata berorientasi pada kualitas dan keberlanjutan, melestarikan budaya dan lingkungan, sekaligus menata arah pembangunan pariwisata yang lebih sistematis dan adaptif.
"Pengembangan pariwisata harus menjaga keseimbangan antara pemberdayaan masyarakat, kelestarian lingkungan, peningkatan ekonomi, dan sinergi antarpemangku kepentingan," ujarnya.
UU itu juga dianggap memperkenalkan paradigma baru berupa ekosistem kepariwisataan untuk memastikan pengelolaan yang lebih holistik dan terintegrasi.
Substansinya mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan formal maupun informal, penanaman kesadaran sadar wisata sejak dini, serta perencanaan pembangunan pariwisata berbasis ekosistem yang memperkuat peran masyarakat lokal melalui desa wisata dan kampung wisata.
Selain itu, UU Kepariwisataan mengatur pembangunan sarana dan prasarana, pemanfaatan teknologi informasi, serta pengelolaan destinasi dan daya tarik wisata secara terpadu dan berkelanjutan. Dari sisi pemasaran, akan dilakukan penguatan citra pariwisata nasional melalui promosi berbasis budaya, pemanfaatan diaspora Indonesia, serta kolaborasi lintas kementerian.
"Promosi pariwisata bertujuan memperkuat citra positif Indonesia di mata dunia. Kegiatan promosi akan melibatkan budaya, seni, diaspora, hingga kolaborasi internasional," kata Widiyanti.
Ia juga menekankan pentingnya industri pariwisata untuk mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan produk lokal, kreasi kegiatan, dan festival budaya.
"Kegiatan seperti pertunjukan seni, konvensi, pameran, hingga olahraga terbukti mampu menggerakkan ekonomi lokal sekaligus memperkuat identitas budaya dan kesadaran lingkungan," kata dia.
Diklaim Sebagai Rekonstruksi Landasan Filosofis Pariwisata Nasional
Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay menambahkan bahwa penyusunan RUU ini bertujuan merekonstruksi landasan filosofis pariwisata nasional.
"Jika sebelumnya pariwisata lebih dipandang sebagai pemanfaatan sumber daya, kini pariwisata ditempatkan sebagai instrumen pembangunan peradaban, penguatan identitas nasional, dan perwujudan hak asasi manusia untuk berwisata," katanya.
Secara aklamasi dengan disetujui RUU Kepariwisataan untuk disahkan menjadi Undang-Undang, maka naskah RUU akan segera disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk disahkan. Sesuai UUD 1945, apabila Presiden tidak menandatangani dalam 30 hari, RUU tersebut tetap sah dan berlaku sebagai Undang-Undang.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Viral WNI Curi Tas Mewah di Shibuya, Seharga Total Rp 1 M
Wisatawan Bekasi Dicegat Akamsi Cianjur, Pemkab Jamin Wisata Aman dan Nyaman
Daftar Negara Walk Out Saat Netanyahu Pidato di Sidang Umum PBB