Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh bupati/wali kota memberikan izin alih fungsi lahan pertanian. Kebijakan itu berlaku penuh sampai Perda baru terbit sebagai payung hukum pengendalian lahan Bali.
Permintaan Koster itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025. Dalam aturan itu juga diatur larangan alih fungsi lahan untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) ke sektor yang bukan pertanian.
"Menjaga dan mempertahankan keberadaan Lahan Pertanian termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) sebagaimana yang telah ditetapkan di masing masing Kota/Kabupaten," kata Koster melalui keterangan resminya yang diterima detikBali, Rabu (3/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koster meminta untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan penegakan hukum jika ditemui adanya yang melanggar instruksi tersebut sesuai Pasal 72-74 UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa seorang pejabat pemerintahan, perseorangan, dan korporasi yang melakukan alih fungsi lahan akan dijerat pidana lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Larangan alih fungsi lahan yang dikeluarkan Koster tak datang tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, Bali menghadapi tekanan pembangunan yang masif, sementara itu lahan pertaniannya terus menyusut.
Situasi itu makin terasa ketika banjir besar melanda sejumlah wilayah Bali pada September. Banjir besar itu memperlihatkan rapuhnya tata ruang Pulau Dewata setelah sawah dan ruang resapan air berubah menjadi bangunan beton hotel, villa, dan bangunan komersial lainnya.
Di saat bersamaan, Koster juga berjanji memberikan insentif atau penghargaan kepada petani serta pemangku kebijakan lainnya yang telah menjaga kedaulatan pangan dan mempertahankan LP2B dan LBS.
"Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Instruksi ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Kota/Kabupaten dan/atau bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah," kata Koster.
Koster mengatakan instruksi itu juga telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, dan Menteri ATR/BPN.
"Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali mengenai Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian," kata dia.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Bali Suka Negara memastikan jika ada permohonan perizinan bangunan di jalur hijau dan alih fungsi lahan lainnya akan ditolak.
"Tidak ada yang mencari izin di jalur hijau. Karena tidak terpenuhi persyaratan. Otomatis ditolak oleh sistem," ujar Sukra.
***
Selengkapnya klik di sini.
(fem/fem)












































Komentar Terbanyak
Sumut Dilanda Banjir Parah, Walhi Soroti Maraknya Deforestasi
Foto Tumpukan Kayu Gelondongan di Pantai Padang dan Danau Singkarak
Viral Tumbler Penumpang Raib Setelah Tertinggal di KRL, KAI Sampaikan Penjelasan