WN Inggris dan Australia Berulah di Bandara Ngurah Rai, Polisi Bertindak

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

WN Inggris dan Australia Berulah di Bandara Ngurah Rai, Polisi Bertindak

Fabiola Dianira - detikTravel
Rabu, 21 Jan 2026 14:39 WIB
WN Inggris dan Australia Berulah di Bandara Ngurah Rai, Polisi Bertindak
PriaΒ Australia berinisial PDHΒ ditangkap polisi setelah terlibat pertikaian dengan warga Inggris di Bandara I Gusti NgurahΒ Rai, Bali. (Dok. Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai)
Denpasar -

Seorang warga Australia berinisial PDH ditangkap polisi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pria itu ditangkap setelah terlibat pertikaian dengan warga Inggris berinisial MW di Restoran TRS, terminal keberangkatan internasional Bandara Ngurah Rai.

Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, mengungkapkan keributan antarwarga asing itu terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 23.30 Wita pada Minggu (18/1/2026). Artana mengatakan PDH ditahan terkait tindak pidana penganiayaan.

"Terlapor telah diamankan dan saat ini menjalani penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Suka Artana dalam keterangannya, dikutip Rabu (21/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suka Artana membeberkan kejadian bermula saat MW sedang menunggu jadwal keberangkatan pesawat di Restoran TRS. Tak lama kemudian, PDH menghampirinya dan mendorong tubuh MW hingga membentur tembok.

ADVERTISEMENT

PDH kemudian meminta MW untuk melepaskan kacamata dan melayangkan bogem menggunakan kepalan tangan ke kepala belakang pria Inggris itu. Akibatnya, MW mengalami pusing hingga aktivitasnya terganggu. Motif penganiayaan itu diduga karena adanya ketersinggungan antara MW dan PDH.

Suka Artana menuturkan penyidik telah memeriksa korban, saksi, dan terlapor. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengecek rekaman kamera pemantau atau CCTV, serta mengamankan barang bukti berupa dokumen perjalanan.

"Terlapor saat ini telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai sejak tanggal 20 Januari 2026 hingga 20 hari ke depannya," kata dia.

***

Selengkapnya klik detikBali.




(fem/fem)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads