Saat pulang dari perjalanan luar negeri, ada aturan yang harus dipatuhi oleh traveler agar bisa terbebas dari pengecekan Bea Cukai di Bandara. Berikut caranya:
Pengecekan Bea Cukai kerap menjadi momen yang membuat traveler was-was setelah tiba di bandara, terutama bagi mereka yang membawa banyak barang dari luar negeri.
Tak sedikit penumpang yang harus membuka koper mereka, membayar pajak tambahan, bahkan mengalami penahanan barang karena dianggap melanggar aturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketidaktahuan atau kelalaian sering kali menjadi penyebab utama barang tersangkut di pemeriksaan Bea Cukai. Agar perjalanan tetap lancar, traveler perlu mengetahui cara membawa barang dengan aman dan sesuai aturan Bea Cukai.
Apa itu Pengecekan Bea Cukai di Bandara?
Melansir informasi dari situs Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Senin (16/2/2026), Pengecekan Bea Cukai merupakan proses pemeriksaan barang bawaan penumpang saat masuk atau keluar wilayah Indonesia untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.
Setiap penumpang yang tiba dari luar negeri wajib memberitahukan barang yang dibawanya melalui Customs Declaration (e-CD) yang bisa diisi secara online sebelum kedatangan.
Petugas kemudian menggunakan data ini untuk mengecek apakah barang tersebut termasuk yang bebas dibawa masuk atau perlu dikenakan bea masuk dan pajak impor.
Selain itu, Bea Cukai juga menerapkan pemeriksaan berdasarkan manajemen risiko sehingga pemeriksaan secara fisik bisa dilakukan secara acak untuk memastikan keamanan dan ketertiban di perbatasan negara.
Cara Agar Barang Lolos Pengecekan Bea Cukai
Merujuk informasi dari beberapa sumber, berikut cara agar barang bisa lolos pengecekan Bea Cukai:
1. Isi Formulir Customs Declaration (e-CD) dengan lengkap
Sebelum tiba di Indonesia, isi formulir e-CD melalui website resmi atau aplikasi mobile Bea Cukai. Ini membantu petugas memahami barang yang kamu bawa sehingga proses pemeriksaan bisa lebih cepat dan lancar.
2. Pahami Batas Pembebasan Barang Pribadi
Setiap negara memiliki batas harga barang yang boleh dibawa tanpa dikenakan pajak tambahan. Di Indonesia, batas nilai barang untuk penumpang dari luar negeri adalah USD 500 per orang, dengan catatan barang tersebut diperuntukkan untuk diri sendiri, tidak untuk dijual kembali.
Jika barang melebihi batas nilai maka akan dikenakan pungutan bea masuk flat sebesar 10 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen, dan pajak penghasilan 10 persen dengan NPWP atau 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pada beberapa barang tertentu terdapat batas maksimal mencapai USD 1.500 sebagaimana dijelaskan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang berlaku Maret 2024. Barang-barang tersebut seperti barang elektronik, tas, mutiara, serta hewan dan produk hewan.
3. Patuhi Ketentuan Barang Kena Bea Cukai
Traveler wajib memahami dan mematuhi ketentuan barang yang dikenakan bea masuk dan pajak oleh Bea Cukai. Barang bawaan penumpang memang mendapatkan fasilitas pembebasan hingga batas nilai tertentu, namun apabila nilainya melebihi ketentuan tersebut, penumpang tetap wajib membayar bea masuk dan pajak impor.
Ketentuan ini berlaku untuk berbagai jenis barang, termasuk barang elektronik, barang impor, barang kena bea cukai seperti rokok dan alkohol, hingga alat pembayaran atau uang tunai dalam jumlah besar.
4. Kemas Barang dengan Baik
Perhatikan cara mengemas barang. Sebaiknya kemas dengan rapi dan wajar agar tidak menimbulkan kecurigaan. Hindari penggunaan kardus yang terlalu tertutup atau sulit dibuka, karena justru bisa menarik perhatian petugas untuk mencurigai barangmu.
Sebaiknya traveler menggunakan koper atau tas untuk menyimpan barang agar lebih mudah diperiksa saat melewati proses pemeriksaan di Bea Cukai.
5. Siapkan Dokumen bila Perlu
Dalam proses pemeriksaan di bandara, Bea Cukai dapat meminta dokumen pendukung untuk barang bawaan tertentu. Dokumen ini dibutuhkan terutama untuk barang yang memerlukan izin khusus, barang bernilai tinggi, atau barang yang jumlahnya melebihi kebutuhan pribadi.
Dokumen yang dimaksud dapat berupa bukti pembelian, invoice, atau izin dari instansi terkait sesuai jenis barang yang dibawa. Traveler disarankan untuk menyiapkan dokumen sejak awal, agar membantu petugas melakukan verifikasi dengan lebih cepat dan akurat.
6. Bertanya dan Melapor Jika Tidak Tahu
Melansir situs The Straits Times, Rabu (4/2), bagi traveler yang tidak mengerti mengenai proses pemeriksaan Bea Cukai atau batas maksimum dan minimum nilai barang yang bebas pajak, sebaiknya segera mencari informasi atau menanyakan kepada pihak yang berwenang.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia menyediakan jasa layanan konsultasi untuk melapor atau menanyakan informasi seputar Bea Cukai, traveler bisa menemukannya di situs resmi mereka.
Barang-barang yang Sering Bermasalah di Bea Cukai
Terdapat sejumlah barang yang sering bermasalah saat pemeriksaan di Bea Cukai, oleh karena itu penting untuk traveler tahu dan menghindari membawa barang-barang ini saat hendak pulang atau pergi ke luar negeri. Barang-barang tersebut antara lain:
1. Alat Elektronik
Alat elektronik seperti ponsel, laptop, atau kamera menjadi salah satu jenis barang yang paling sering diperiksa oleh petugas Bea Cukai di bandara. Perangkat yang diperoleh dari luar negeri wajib diberitahukan dalam Customs Declaration, terutama jika jumlahnya lebih dari kebutuhan pribadi.
Bea Cukai membedakan antara elektronik untuk pemakaian sendiri dan barang yang diduga untuk diperjualbelikan, sehingga penumpang perlu memastikan jumlah dan jenis barang yang dibawa masih wajar sebagai barang pribadi.
2. Barang Kena Cukai
Barang kena cukai seperti rokok, tembakau, dan minuman beralkohol memiliki batasan jumlah tertentu yang diperbolehkan dibawa penumpang dari luar negeri. Jika jumlah barang melebihi ketentuan pembebasan, kelebihannya akan dikenakan cukai sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, traveler wajib melaporkan barang kena cukai yang dibawa agar proses pemeriksaan berjalan lancar dan terhindar dari sanksi.
3. Barang Larangan atau Pembatasan (LARTAS)
Beberapa jenis barang masuk dalam kategori larangan atau pembatasan (LARTAS), sehingga tidak bisa dibawa bebas oleh penumpang. Barang-barang ini umumnya memerlukan izin khusus dari instansi terkait sebelum dapat dimasukkan ke Indonesia. Jika barang LARTAS tidak dilengkapi dokumen atau izin yang dipersyaratkan, Bea Cukai berhak melakukan penahanan atau tindakan lain sesuai ketentuan.
4. Uang Tunai dalam Jumlah Besar
Penumpang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran dalam jumlah besar wajib melaporkannya kepada Bea Cukai saat tiba di bandara. Kewajiban pelaporan ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran ketentuan kepabeanan serta menjaga transparansi arus keluar masuk uang lintas negara.
5. Barang Impor
Barang impor adalah barang yang diperoleh dari luar negeri dan belum pernah berada di wilayah Indonesia. Bea Cukai akan menilai apakah barang tersebut termasuk barang pribadi penumpang atau barang impor yang berpotensi dikenakan bea masuk dan pajak.
Jika jumlah, jenis, atau nilainya dianggap tidak wajar untuk penggunaan pribadi, barang tersebut dapat diproses sebagai barang impor dan dikenai kewajiban kepabeanan sesuai aturan yang berlaku.
Simak Video "Video: KPK Pamerkan 5 Koper Uang Rp 5,18 M Hasil Kasus Suap Impor Bea Cukai"
[Gambas:Video 20detik]
(wsw/wsw)












































Komentar Terbanyak
Viral Bule Sebut Bali 'Neraka Dunia', Dispar Badung Bereaksi
Cair! Desa Wunut Bagikan THR untuk Seluruh Warga, Termasuk Bayi Baru Lahir
Penundaan Massal di Bandara-bandara AS, Ada Apa?