Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) memastikan wisatawan dan sejumlah warga yang tidak dapat meninggalkan negara tersebut akibat penutupan wilayah udara dan penangguhan penerbangan tidak akan dikenai denda overstay.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Otoritas Federal untuk Identitas, Kewarganegaraan, Bea Cukai, dan Keamanan Pelabuhan. Otoritas itu menyatakan pengecualian diberikan kepada orang-orang yang tertahan karena penerbangan dibatalkan atau dijadwal ulang akibat keadaan regional yang luar biasa.
Mengutip Khaleej Times, Jumat (6/3/2026) pengecualian denda berlaku mulai 28 Februari 2026 dan mencakup beberapa kelompok: wisatawan pemegang visa turis, pengunjung dengan visa kunjungan, individu yang telah memiliki izin keluar, serta warga yang telah membatalkan izin tinggal sebagai persiapan meninggalkan negara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk membantu para penumpang yang terdampak, otoritas juga menyiagakan tim khusus di bandara dan pusat layanan pelanggan. Tim tersebut bertugas memberikan pendampingan kepada pelancong yang penerbangannya tertunda atau dijadwal ulang.
Menurut pihak berwenang, tim-tim tersebut bekerja dalam skema rencana darurat dan keberlangsungan bisnis yang dikoordinasikan bersama berbagai instansi terkait. Pemerintah UEA juga mengimbau para wisatawan agar terus memantau perkembangan terbaru melalui saluran resmi.
Otoritas di sana memastikan berbagai langkah dukungan akan tetap diberikan guna membantu penumpang menghadapi gangguan perjalanan ini.
Gangguan penerbangan di kawasan terjadi setelah serangan yang dilakukan oleh Iran terhadap sejumlah negara di wilayah tersebut, termasuk Uni Emirat Arab, yang kemudian memicu penutupan wilayah udara di beberapa negara.
Akibat situasi tersebut, sejumlah penerbangan reguler maskapai UEA ditangguhkan hingga setidaknya Sabtu (7/3). Meski begitu, penerbangan khusus yang dikoordinasikan dengan Otoritas Penerbangan Sipil Umum (GCAA) tetap dioperasikan untuk memulangkan penumpang yang terjebak.
Selain itu, Pemerintah UEA juga membuka koridor udara aman dengan negara-negara anggota Gulf Cooperation Council (GCC). Langkah tersebut memungkinkan kapasitas hingga 48 penerbangan per jam seiring dengan pemulihan lalu lintas udara secara bertahap.
Sementara itu di Indonesia, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan pemerintah Indonesia memberikan perpanjangan izin tinggal bagi turis asing yang tidak mendapatkan penerbangan.
Imigrasi memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan sesuai ketentuan. Imigrasi juga membebaskan biaya beban bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut, dengan melampirkan surat keterangan/declaration dari Aviation Civil Authority (maskapai/otoritas bandara).











































Komentar Terbanyak
Femas, Pemuda Madiun yang Kabur dari Tur di Korea Terdeteksi di Masjid
Viral di Medsos, Peserta Tur Asal Madiun Diduga Kabur Saat Liburan ke Korea Selatan
Naik Tiga Tingkat! Indonesia Kini di Posisi ke-2 Destinasi Ramah Muslim