Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengakui masih adanya praktik pungli atau pungutan liar dan parkir getok harga di sejumlah destinasi wisata. Praktik tersebut dinilai mencoreng pengalaman wisata dan menjadi perhatian serius untuk segera ditertibkan.
Salah satu caranya dengan merilis Surat Edaran Bupati Nomor 400.14.1.1/3545/Dispar/2026 tentang kewajiban izin penyelenggaraan fasilitas parkir di luar badan jalan untuk umum, khususnya di kawasan wisata. Dengan SE Bupati itu, kini seluruh pengelola parkir di kawasan wisata diwajibkan mengantongi izin resmi dan masuk dalam sistem penataan yang ketat.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar menegaskan langkah tersebut diambil untuk memastikan setiap aktivitas wisata di Sukabumi memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi pengunjung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penataan itu diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi yang berkualitas melalui belanja wisatawan yang mengalir langsung ke masyarakat lokal tanpa dibayangi rasa khawatir akan tarif yang tidak wajar.
"Kita ingin memastikan aktivitas wisata betul-betul menghadirkan kebahagiaan, kenyamanan, sekaligus juga memastikan wisatawan kembali akan datang. Tentu dengan kedatangan mereka bisa menghadirkan velocity money, bisa mewujudkan spending money, bisa mengalirkan uang untuk kemudian berputar menggerakkan ekonomi di wilayah lokasi wisata," ujar Ali saat memberikan penjelasan teknis terkait kebijakan tersebut tengah pekan lalu dikutip dari detikJabar, Senin (27/4/2026).
Gerakan lawan pungli di Sukabumi. (Syahdan Alamsyah) |
Ali menambahkan bahwa ke depan tidak boleh ada lagi pengelola yang mematok harga seenaknya. Menurutnya, standar tarif harus merujuk pada ketentuan daerah atau berdasarkan rekomendasi Dinas Perhubungan agar seragam di semua titik.
"Standarisasi harga itu memang ditentukan sesuai dengan fasilitas yang diberikan. Namun secara umum bisa kita pastikan bahwa fasilitas relatif hampir sama, rata-rata di taman, rata-rata di pelataran, rata-rata di lahan kosong, yang tentu saja juga harus sama tuh. Jangan seperti sekarang, mungkin ada yang menarik harganya luar biasa," kata dia.
Dalam aturan baru itu, seluruh penyelenggara jasa parkir baik perorangan, badan usaha, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) wajib mendaftarkan izinnya secara digital melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Ribuan pelancong tampak memadati kawasan wisata Karang Hawu, di Cisolok, Kabupaten Sukabumi (Syahdan Alamsyah/detikJabar) |
Ali menjelaskan bahwa layanan perizinan kini sudah bertransformasi menjadi digital agar lebih transparan dan memiliki kepastian waktu.
"Layanan perizinan pun tentu tidak lagi berbasis paperless tidak lagi kemudian signature begitu tapi berbasis pada Online Single Submission (OSS) sebagaimana yang diamanatkan di PP 28 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," kata Ali.
Tidak hanya sekadar izin di atas kertas, pengelola parkir kini dituntut menyediakan fasilitas yang layak seperti marka jalan, rambu parkir, lampu penerangan, hingga petugas yang cakap di lapangan.
Akuntabilitas pendapatan juga menjadi sorotan utama, di mana setiap karcis atau alat bukti pembayaran wajib melalui proses perforasi oleh Badan Pendapatan Daerah sebelum digunakan.
Bentuk Tim Khusus
Sebagai langkah percepatan, Pemkab Sukabumi menerjunkan tim khusus yang dibentuk melalui SK Sekda untuk memberikan pendampingan langsung kepada para pengelola.
Fokus awal pendampingan ini menyasar tiga wilayah kunci yaitu Kecamatan Palabuhanratu, Cikakak, dan Cisolok. Ketiga lokasi itu menjadi titik titik yang selama ini terindikasi praktik pungli berulang.
Polisi amankan pelaku pungli di sejumlah objek wisata di Kabupaten Sukabumi. (Istimewa) |
"Tim akan melakukan pendampingan langsung, menemui, bahkan kemudian menyediakan waktu untuk memberikan layanan agar izin itu bisa ditempuh. Kita dorong untuk memenuhi izin dimaksud agar akuntabilitas pengelolaan parkirnya bisa dijaga," kata Ali.
Bupati Sukabumi, Asep Japar, melalui surat edarannya telah menetapkan tenggat waktu hingga 30 Juni 2026 bagi seluruh pengelola untuk menuntaskan perizinan mereka.
Jika melewati batas waktu tersebut, pemerintah secara tegas melarang adanya pungutan parkir di lokasi yang tidak berizin, dan pengelola yang membandel dapat dikenai sanksi administratif hingga penyegelan lokasi usaha.
Pungli Wisata Sukabumi Muncul Saat Liburan
Praktik pungli di Sukabumi muncul bak cendawan di musim hujan. Bukan sekali dua kali pemkab dan kepolisian Sukabumi bikin langkah untuk memberantas pungli di tempat wisata, tetapi praktik ini masih saja berulang, termasuk pembentukan tim siber pungli sesuai arahan pemerintah pusat meski kini sudah dihapus.
Dalam arsip detikcom, praktik pungli di Sukabumi kerap muncul dalam bentuk parkir getok harga. Pelaku menarik biaya tidak resmi di kawasan wisata dan ruang publik. Modus itu dilakukan dengan mengatasnamakan jasa parkir, tetapi tarif yang dikenakan tidak sesuai aturan yang berlaku.
Upaya pembayaran tiket masuk secara online atau melalui QRIS pun juga kerap diakali. Pelaku biasanya berdalih mesin pembayaran eror atau tidak tersedia, sehingga pengunjung diminta membayar secara tunai di luar sistem resmi.
Air terjun di Geopark Ciletuh, Sukabumi (Mukhlis Dinillah) |
Padahal, Sukabumi memiliki potensi besar di sektor pariwisata, terutama wisata alam dengan lanskap lengkap mulai dari pegunungan, pantai, hingga kawasan geopark kelas dunia. Salah satunya adalah Geopark Ciletuh yang telah diakui UNESCO, serta destinasi seperti Situ Gunung yang memiliki daya tarik jembatan gantung terpanjang di Indonesia.
Namun, meski memiliki kekayaan destinasi tersebut, Sukabumi belum masuk dalam jajaran destinasi wisata favorit utama di Jawa Barat jika dibandingkan dengan daerah Bogor dan Bandung. detikJabar mencatat pungli menjadi salah satu tantangan pengembangan wisata dalam hal kenyamanan wisata di Sukabumi selain infrastruktur dan aksesibilitas.















































Komentar Terbanyak
Femas, Pemuda Madiun yang Kabur dari Tur di Korea Terdeteksi di Masjid
Viral di Medsos, Peserta Tur Asal Madiun Diduga Kabur Saat Liburan ke Korea Selatan
Naik Tiga Tingkat! Indonesia Kini di Posisi ke-2 Destinasi Ramah Muslim