Pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap platform Online Travel Agent (OTA) asing seperti Airbnb, Booking.com, Agoda dan lainnya yang beroperasi di Indonesia. Salah satu langkah yang tengah diproses adalah mewajibkan OTA asing memiliki kantor dan terdaftar secara resmi di Indonesia agar transaksi serta kewajiban perpajakan dapat diawasi dengan lebih baik.
Dalam rapat kerja bersama pemerintah, Anggota Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mempertanyakan pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam memastikan legalitas akomodasi, apakah pemilik vila/akomodasi atau platform OTA yang memasarkannya.
Menurut Evita, kewajiban memiliki kantor di Indonesia yang selama ini diterapkan pada pelaku usaha lain juga semestinya berlaku bagi OTA asing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisnis OTA yang lain punya kewajiban memiliki kantor di Indonesia. Ini juga bisa diterapkan kepada OTA asing agar mereka terdaftar. Devisa dari transaksi selama ini juga tidak jelas mengalir ke mana karena pembayaran dilakukan ke luar negeri. Kalau ingin ada perlindungan dan pengawasan, mereka harus registrasi di Indonesia," ujar Evita.
Ia juga menegaskan bahwa platform OTA seharusnya memiliki tanggung jawab untuk memastikan akomodasi yang dijual melalui platform mereka telah memiliki izin usaha yang sah.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa menyatakan pemerintah saat ini sedang mendorong dua hal sekaligus, yakni penataan perizinan OTA dan legalitas usaha akomodasi yang dipasarkan.
"Benar Bu Evita, ada dua hal yang sedang kami proses terus. Untuk perizinan OTA sendiri, kami mendorong agar mereka memiliki kantor di Indonesia. Karena jika tidak memiliki kantor, maka transaksi terjadi di luar negeri," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah ingin OTA asing beroperasi secara penuh di Indonesia sehingga aktivitas bisnis dan transaksi keuangan terjadi di dalam negeri.
"Kami mendorong OTA ini beroperasi penuh dan memiliki kantor di Indonesia. Sementara untuk usaha akomodasi, vila harus memiliki NIB dan legalitas usaha. Jadi vila memiliki izin, OTA memiliki kantor dan menjalankan bisnis secara penuh di Indonesia sehingga transaksi terjadi di Indonesia," katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata, Rizki Handayani, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan sinkronisasi data antara platform OTA dengan sistem perizinan nasional.
Menurut Rizki, pihaknya telah bertemu dengan sejumlah OTA dan mendorong agar seluruh akomodasi yang ditampilkan dalam platform mencantumkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Proses ini terus berjalan. Kami sudah bertemu dengan OTA dan mendorong agar semua akomodasi yang ada di platform mencantumkan NIB dan NPWP. Para OTA pada prinsipnya bersedia," ujar Rizki.
Ia menjelaskan, angka sekitar 1.600 akomodasi yang sebelumnya ditemukan bermasalah diperoleh dari hasil pencocokan data OTA dengan sistem Online Single Submission (OSS).
"Data itu kami peroleh dari hasil pencocokan OTA dan OSS. Namun ini belum seluruhnya karena sistem data masih terus dikembangkan. Kementerian Pariwisata sedang mengintegrasikan API sehingga nantinya data OSS dan OTA bisa saling terkoneksi," katanya.
Pemerintah bahkan berencana memberikan masa transisi selama satu tahun setelah sistem integrasi selesai agar seluruh data akomodasi dapat diverifikasi secara menyeluruh.
"Nanti akan ada waktu penyesuaian sekitar satu tahun. Setelah itu data OSS dan OTA bisa dikroscek sehingga seluruh akomodasi yang dijual di platform dapat terdata dengan baik oleh pemerintah," jelasnya.
Rizki menambahkan, aturan mengenai kewajiban OTA asing memiliki kantor di Indonesia saat ini sedang dibahas bersama sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan.
Menurutnya, terdapat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk usaha perantara atau intermediary akomodasi yang dapat menjadi dasar hukum bagi OTA untuk mendaftarkan usahanya di Indonesia.
"Pada prinsipnya, sesuai peraturan yang berlaku, setiap usaha yang menjual produk dan melakukan transaksi di Indonesia harus memiliki kantor di Indonesia. Nantinya kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk platform pariwisata, tetapi juga platform digital lainnya," katanya.
Kebijakan tersebut juga dinilai sebagai upaya menciptakan persaingan usaha yang lebih adil. Selama ini OTA dalam negeri seperti Traveloka dan Tiket.com mengaku harus memenuhi berbagai kewajiban pajak dan regulasi, sementara sebagian platform asing beroperasi tanpa kewajiban yang sama.
Keluhan serupa juga datang dari pelaku industri perhotelan yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Mereka menilai banyak vila yang dipasarkan secara daring, khususnya di Bali, belum memiliki izin usaha meski tetap beroperasi dan menerima tamu.
Di sisi lain, hotel dan akomodasi yang telah berizin harus memenuhi berbagai kewajiban pajak dan regulasi sehingga menimbulkan ketimpangan dalam persaingan usaha.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh pelaku usaha akomodasi, baik vila maupun platform digital yang memasarkannya, dapat berada dalam satu sistem pengawasan yang sama sehingga menciptakan iklim usaha yang lebih adil, transparan, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi Indonesia.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
'Dulu Ramai Sekali, Sekarang Sepi Seperti Kota Mati'
Setuju atau Tidak Bandara Husein & Adisutjipto Dibuka Lagi?
Ribuan Vila Terancam Delisting, Pemerintah Tegaskan Bukan Mempersulit Usaha