Kucing dan anjing merupakan dua hewan kesayangan yang paling sering dipelihara di rumah. Bisakah dua satwa rumahan itu dibawa terbang naik pesawat?
Bagi traveler yang akan melakukan perjalanan jauh atau pindah tempat tugas, tentu saja, hewan kesayangan akan dibawa turut serta.
Perjalanan darat membawa hewan kesayangan tentu lebih simpel dan mudah dalam prosesnya. Terutama berasal dari provinsi yang berstatus bebas rabies. Namun, yang agak merepotkan adalah membawa hewan kesayangan menggunakan transportasi udara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hewan kesayangan, seperti anjing dan kucing, oleh maskapai boleh dibawa terbang. Pilihannya dengan menggunakan bagasi kargo.
Maskapai memperbolehkan hewan kesayangan dibawa menggunakan pesawat berbadan besar seperti Airbus A320 atau Boeing 737. Hewan kesayangan tidak boleh dibawa menggunakan pesawat kecil jenis twin otter atau pesawat baling-baling sekelas ATR-72.
Hewan kesayangan ditempatkan dalam kandang yang bersih dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh maskapai. Baik itu bentuk maupun ukuran kandang. Kandang tidak boleh berukuran besar, atau berukuran lebih kecil dari pintu bagasi pesawat.
Ukuran kandang juga tidak boleh sempit, sehingga hewan kesayangan nyaman di dalamnya.
Penerbangan yang membawa hewan kesayangan hanya diperbolehkan, yaitu penerbangan langsung dan untuk mencapai bandara tujuan tidak berganti pesawat atau menggunakan nomor penerbangan yang sama. Syarat hewan kesayangan dapat dibawa dengan transportasi udara yaitu harus memiliki sertifikat karantina hewan.
Untuk memperoleh sertifikat ini, syaratnya hewan kesayangan dibawa langsung ke kantor karantina bandara untuk diperiksa langsung kondisi fisik dan kesehatannya. Selain itu, pemilik juga harus membawa dan menunjukkan kartu vaksin hewan kesayangan dan surat keterangan kesehatan hewan atau SKKH dari dinas peternakan provinsi asal.
SKKH ini berlaku satu minggu, sedangkan sertifikat karantina berlaku selama satu kali perjalanan.
Untuk mendapatkan SKKH, hewan kesayangan dibawa langsung ke dinas peternakan untuk diperiksa kondisi fisik dan kesehatannya. Selain itu, akan dicek juga kartu vaksin hewan kesayangan.
Perjalanan udara dengan membawa hewan kesayangan tidak berlaku untuk daerah tujuan Provinsi Papua. Provinsi Papua selama ini berstatus daerah bebas rabies, sehingga terdapat peraturan daerah yang melarang membawa masuk anjing dan kucing.
Hewan kesayangan boleh dibawa ke luar Papua, tetapi tidak boleh dibawa masuk kembali ke Papua. Transportasi yang tidak melayani atau tidak boleh membawa hewan kesayangan, yaitu transportasi laut menggunakan kapal Pelni.
***
Penulis adalah Hari Suroto, peneliti arkeologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!