Terdapat syarat naik pesawat terbaru 2021, di antaranya penumpang wajib menunjukkan surat hasil keterangan hasil tes RT-PCR/ rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan. Traveler juga bisa melakukan tes GeNose c19 di bandara sebelum keberangkatan.
Selanjutnya, penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia. Kemudian, bagi anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan RT-PCR atau rapid test antigen/GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Nah, apabila hasil RT-PCR/rapid test antigen/GeNose C19 negatif, namun terlihat gejala, maka perjalanan tidak boleh dilakukan dan diwajibkan melakukan tes diagnostoc RT-PCR dan isolasi mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan.
Berita selanjutnya yaitu kabar dari Departemen Luar Negeri AS yang menambahkan sedikitnya 116 negara ke daftar imbauan perjalanan 'Level 4: Jangan Bepergian'. Negara-negara yang masuk dalam daftar dianggap memiliki level COVID-19 yang sangat tinggi.
Penambahan 116 negara tersebut diumumkan Departemen Luar Negeri AS. Indonesia masuk dalam daftar tersebut bersama negara lain seperti Inggris, Kanada, Prancis, Israel, Meksiko dan Jerman.
Ada pula kabar tentang jejak terakhir KRI Nanggala-402 yang telah ditemukan di kedalaman 838 meter, kawasan laut NKRI yang amat ganas.
Laut Bali yang disebut-sebut berbahaya karena sangat dalam. Banyak berita beredar bahwa sang 'Monster Bawah Laut' sudah berada jauh di dalam palung. Nyatanya tidak. Simak berita lengkapnya di detik Travel.
Berikut 10 berita terpopuler detik Travel, Senin (26/4/2021) Selengkapnya:
(elk/elk)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Bandara Kertajati Siap Jadi Aerospace Park, Ekosistem Industri Penerbangan
Foto: Aksi Wulan Guritno Main Jetski di Danau Toba