Ibadah Dilaksanakan di Rumah
Selain itu, Kepgub nomor 796 tahun 2001 ini juga mengatur kegiatan peribadatan. Anies meminta kegiatan peribadatan masyarakat DKI Jakarta dilakukan di rumah.
"(Kegiatan ibadah) dilaksanakan di rumah," bunyi poin 7.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jakarta pun mengimbau agar pelaksanaan salat Jumat diganti salat Zuhur di rumah. Ketua DMI DKI KH Makmun Al Ayyubi, menerangkan DMI Jakarta mematuhi aturan yang diterbitkan Pemprov DKI. DMI Jakarta juga sudah menyampaikan kepada pimpinan DMI dan sejumlah masjid ataupun musala.
"Kepgub poin 7 sudah sangat jelas. Kalau DMI ikut Kepgub," terangnya.
Adapun kegiatan belajar mengajar juga dilaksanakan secara daring atau online. Sementara seluruh kegiatan di area publik yang menimbulkan kerumunan ditiadakan.
"Khusus kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 % dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat," bunyi poin nomor 10.
Bioskop hingga Tempat Wisata Ditutup
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta memperbarui aturan menindaklanjuti kebijakan baru PPKM mikro imbas lonjakan kasus COVID-19. Kini tempat wisata dan bioskop se-Jakarta ditutup.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021. SK itu ditandatangani Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 22 Juni 2021.
"Pemutaran film atau bioskop tidak boleh beroperasi. Jam operasional tutup," demikian bunyi SK tersebut.
Selain bioskop, Pemprov DKI tak mengizinkan tempat wisata beroperasi. Penutupan ini juga berlaku bagi museum, galeri, dan wisata tirta.
"Kawasan pariwisata atau taman rekreasi (TMII, Ancol, dan lain-lain) tidak boleh beroperasi," ujarnya.
11 Lokasi di Jakarta yang Ditutup
PPKM Mikro Jakarta yang diperketat ini berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Sejumlah lokasi dilarang beroperasi. Gym hingga arena bermain anak termasuk yang dilarang beroperasi.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 419 tahun 2021. SK itu ditandatangani Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 22 Juni 2021.
Berikut ini daftarnya:
1. Salon/barber shop tidak boleh beroperasi
2. Golf/driving range tidak boleh beroperasi
3. Kawasan pariwisata/taman rekreasi (Ancol, TMII, dll) tidak boleh beroperasi
4. Museum dan galeri tidak boleh beroperasi
5. Wisata Tirta (olahraga dan rekreasi air di danau, laut dan pantai) tidak boleh beroperasi
6. Pusat kesegaran jasmani/gym/fitness center tidak boleh beroperasi
7. Pemutaran film/bioskop tidak boleh beroperasional
8. Bowling, billiard dan seluncur tidak boleh beroperasional
9. Waterpark tidak boleh beroperasional
10. Gelanggang renang dan kolam renang tidak boleh beroperasional
11. Arena permainan anak tidak boleh beroperasional.
(pin/ddn)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol