Jakarta - Pemerintah menghapus syarat tes PCR-Antigen untuk perjalanan domestik menggunakan pesawat dan kereta api jarak jauh. Apa alasan kuatnya?
Foto Travel
Gaes, Naik Pesawat Domestik Nggak Perlu Tes COVID-19 Lagi

Sejumlah calon penumpang pesawat melakukan lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/3/2022).Β Β
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima vaksin dosis kedua atau vaksin dosis ketiga (booster) COVID-19 yang berlaku per 8 Maret 2022. Β
Namun bagi warga yang tak bisa divaksin COVID-19 karena alasan medis wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan Β
Menparekraf Sandiaga Uno menegaskan pemerintah pusat tak ingin traveler takut lagi. Karena, sudah saatnya geliat ekonomi juga dihidupkan kembali. Β
Sebagai informasi tambahan, pemerintah pusat menargetkan jumlah wisatawan mancanegara sebanyak 1,8-3,6 juta sampai akhir tahun. Pelonggaran di dalam negeri akan menjadi penarik lanjutan agar turis tak berkumpul di Bali saja karena sudah bebas karantina.
Komentar Terbanyak
Foto: Momen Liburan Sekolah Jokowi Bersama Cucu-cucunya di Pantai
Layangan di Bandara Soetta, Pesawat Terpaksa Muter-muter sampai Divert!
Wapres Gibran di Bali Bicara soal Pariwisata, Keliling Pasar Tradisional