Hal itu dijelaskan Erik, staf Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan KLHK. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pun tak bisa berdiri sendiri.
"Amdal adalah salah satu instrumen perlindungan lingkungan dan sosial. Tidak bekerja sendiri. Untuk mewujudkan kegiatan ramah lingkungan," kata Erik di sela-sela briefing bersama wartawan di Gedung Mandala Wanabakti, KLHK, Rabu (19/9/2018).
"Amdal adalah izin lingkungan dasar sebelum izin lain dikeluarkan. Amdal ini merupakan hasil dari kajian imiah," imbuh Erik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka izin usaha itu harus sesuai tata ruang. Masyarakat di sini juga terlibat di Amdal hingga kalau ada pelanggaran bisa menggugat," ucap dia.
Mengenai proses perizinan Amdal, Erik menjelaskan bahwa pihaknya memiliki standar tertentu. Walau di kawasan lindung harus dilihat sesuai peraturannya apakah boleh dibikin kegiatan usaha tertentu atau tidak.
"Kita punya NSPK tentang Amdal. Pertama toolsnya ada screening. Dilihat apakah itu di kawasan lindung atau tidak. Jika dibolehkan maka proses Amdal berlanjut. Kalau nggak boleh proses Amdal selesai. Jika berlanjut maka yang paling penting adalah dokumen Amdal itu bisa mengaddres semua aspek teknis tadi," urai Erik.
"Contoh kasus semen di Rembang itu digugat masyarakat bisa digugat dan dibatalkan. Poin-poin informasi palsu yang terkandung dalam dokumen Amdal menguatkan suatu tuntutan agar izin bisa dibatalkan," kata dia.
Dalam kasus peternakan ayam milik PT Widodo Makmur Unggas, berdasarkan Perda RTRW Gunungkidul, wilayah Semanu memang boleh ada peternakan unggas. Namun Bupati Gunungkidul Badingah mengakui kalau peternakan itu belum punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
"Saat ini (pengurusan Amdal) masih dalam proses masa transisi dari sistem perizinan manual ke sistem online single submission (OSS). Maka diperlukan waktu yang cukup untuk pembahasan Amdal tersebut," ungkap Badingah.
Namun masalahnya bukan cuma itu. Diduga, peternakan ayam ini melanggar Perda Kabupaten Gunungkidul No 6/2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010-2030. Nah, aturan yang dilanggar bukan soal lokasinya, tapi cara pembangunannya yang merusak alam.
Pasal 75 huruf d menegaskan bahwa kegiatan di Zona Kawasan Lindung Geologi yang dilarang adalah kegiatan yang berpotensi merusakkan bentukan karst dan ekosistem karst. Namun Cahyo Alkantana, pengelola Gua Jomblang dan kawasan Geopark Gunung Sewu di Gunungkidul, DI Yogyakarta, sekaligus Ketua Asosiasi Wisata Goa Indonesia (ASTAGA), memberi kesaksian peternakan ayam ini sudah membabat 5 bukit karst!
"Saya sudah datang ke sana dan survei langsung. 5 Conical karst sudah dipenggal menjadi lahan rata. Itu ada peraturannya dan ada undang-undang tertulis. Siapapun yang mengubah bentang alam kawasan karst sudah termasuk ranah hukum pidana," katanya kepada detikTravel, Rabu (12/9).
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan