Kementerian Perhubungan (kemenhub) menambah kapasitas angkut penumpang kereta api antar kota. Tahap pertama, kereta api diizinkan mengangkut 70 persen dari kapasitas penumpang.
Adaptasi dengan new normal (kenormalan baru) saat pandemi virus Corona mulai ditunjukkan di bidang transportasi. Salah satunya di kereta api.
Faktanya, jumlah penumpang kereta ditambah dari kapasitas 50 persen menjadi 70 persen. Nantinya, kapasitas penumpang kereta api bakal ditambah hingga 80 persen.
"Mulai dengan kapasitas 70 persen dari 50 persen. Tentu ada protokol kesehatan yang kami perkuat. Nanti, tahap kedua, kami tambah kapasitas sampai 80 persen, apabila kapasitas 70 persen itu kondusif," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Zulfikri, Selasa (9/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan diterapkannya penambahan kapasitas penumpang itu, pemerintah menekankan secara khusus soal jaga jarak, penggunaan masker wajah, dan kewajiban cuci tangan. Bahkan, penumpang yang duduk berdekatan diwajibkan menggunakan face shield.
"Ada penumpang yang duduk berdekatan, harus pakai faceshield, dan pakai jaket atau lengan panjang. Ini salah satu contoh yang kami atur di kereta api perjalanan antar kota nanti," dia menambahkan.
Selain itu, merujuk Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona (COVID-19), calon penumpang harus menunjukkan hasil tes PCR, (polymerase chain reaction), yang merupakan pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus, yang berlaku selama tujuh hari atau rapid test yang berlaku 3 hari.
"Dan surat keterangan bebas gejala influenza bagi daerah yang tidak memiliki PCR atau rapid test," katanya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghapus ketentuan pembatasan penumpang pada transportasi umum dan kendaraan pribadi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran COVID-19.
Pasal 11, 12, 13, dan 14 Permenhub 18 Tahun 2020 tadinya mengatur pembatasan penumpang untuk mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, kereta api, transportasi laut, dan transportasi udara.
Rinciannya, jumlah penumpang pada mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, transportasi laut, dan transportasi udara dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
Aturan baru tetap mengatur kewajiban jaga jarak fisik (physical distancing).Aturan baru tersebut diteken oleh Menhub pada 8 Juni 2020 serta mulai diundangkan pada hari yang sama.
(fem/ddn)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan