Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Walhi Yogyakarta, Halik Sandera. Menurutnya, sudah seharusnya pemkab bertindak tegas. Terlebih sudah banyak hal yang dilanggar oleh pengelola peternakan ayam.
"Ya seharusnya memang kemudian pemkab harus tegas ya. Dalam proses perizinan juga belum punya IMB, izin lingkungan," kata Halik saat dihubungi detikTravel, Kamis (13/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena SP III tidak lama ya (pascadikeluarkannya SP II), itu aturan dalam tata cara mengeluarkan surat peringatan," paparnya.
Selanjutnya, Halik meminta pemkab untuk tidak segan menyegel peternakan ayam milik PT Widodo Makmur Unggas tersebut. Terlebih lokasi peternakan ayam jelas berada di kawasan lindung karst.
"Seharusnya ini pemkab tegas melakukan, misalnya penyegelan lokasi dan menghentikan seluruh operasional. Baik itu pembangunan maupun operasional peternakan yang sudah berjalan," ujarnya.
BACA JUGA: Peternakan Ayam di Geopark Gunung Sewu Dibangun Sejak 2 Tahun Lalu
Halik mengingatkan, seharusnya Pemkab Gunungkidul konsen dalam menjaga kawasan Geopark Gunung Sewu. Terlebih geopark tersebut merupakan salah satu geopark yang diakui dunia internasional.
"Tapi kemudian dengan adanya aktivitas peternakan itu menjadi (gambaran) sebuah ketidaseriusan pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk mengelola geopark secara berkelanjutan," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, peternakan ayam milik PT Widodo Makmur Unggas tersebut menjadi polemik. Sebab, peternakan yang berlokasi di Pacarejo, Semanu, Gunungkidul itu berada di kawasan Geopark Gunung Sewu.
Sejumlah aktivis lingkungan dan akademisi ramai-ramai mengkritik keberadaan peternakan ayam tersebut. Alasannya, peternakan ayam itu berpotensi merusak kawasan lindung karst. (aff/aff)
Komentar Terbanyak
PHRI Bali: Kafe-Resto Putar Suara Burung Tetap Harus Bayar Royalti
Traveler Muslim Tak Sengaja Makan Babi di Penerbangan, Salah Awak Kabin
Pembangunan Masif Vila di Pulau Padar, Pengamat: Menpar Kok Diam?