Gapura atau gerbang selamat datang di kawasan wisata Anyer yang kondisinya memprihatinkan ternyata pernah tersangkut kasus korupsi. Akibatnya, Staf Ahli Bupati Serang, Mimin Aminah divonis satu tahun penjara karena korupsi gapura tersebut untuk anggaran 2014 dan merugikan negara Rp 201 juta.
Sebagaimana dikutip detikTravel, Senin (3/12/2018), di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang, Mimin Aminah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Fauzi selaku Dirut Cv. Damar Kenari dan Taufik Hidayat selaku konsultan pengawas proyek telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.
Mimin, selain sebagai PPK proyek tersebut juga merangkap pengguna anggaran di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Serang. Dalam dakwaan, ia terancam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Dalam tuntutannya, Mimin yang juga mantan Kepala Dinas Pariwisata Serang dituntut 1 tahun 6 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat dikorupsi inilah gapura selamat datang di wisata Anyer kondisinya memprihatinkan. Bangunannya mangkrak dan berbeda jauh dibandingkan dengan gapura milik Cilegon yang berdiri 100 meter di sebelahnya.
![]() |
"Tadinya nggak ada bambu, itu cuma inisiatif Pak RT biar nggak kelihatan terlalu jelek makanya ditutup pakai bambu. Itu belum jadi beberapa tahun mangkrak," kata warga bernama Holkis kepada detikTravel, Serang, Banten.
BACA JUGA: Melihat Kontrasnya Gerbang Wisata Anyer dan Cilegon (bri/krn)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Ada Apa dengan Garuda Indonesia?