Di antara banyak provinsi di Indonesia, Bali adalah salah satu yang paling maju dalam soal pengelolaan sampah. Lewat larangan penggunaan kantong plastik styrofoam dan sedotan plastik yang dicantumkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 97 tahun 2018, Bali dapat menekan sampah plastik yang ada di sana.
Sebelumnya, Banjarmasin juga telah memulai. Diikuti oleh Kabupaten Bogor yang akan mengimplementasikan Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2019 tentang pengurangan penggunaan plastik dan Styrofoam yang akan berlaku tanggal 17 Agustus 2019 mendatang. Bagaimana dengan Jakarta?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dijelaskan oleh Rahmawati, yang dimaksud kantong belanja ramah lingkungan itu yang adalah yang reuseable atau bisa didaur ulang. Misalnya wadah yang terbuat dari kain, tanaman, nabati atau pun bahan daur ulang.
Kabar terakhir, Pergub yang mengatur soal sampah itu hingga kini masih digodok oleh pihak Pemprov DKI Jakarta. Apabila telah disahkan, sejatinya Jakarta dapat mengikuti jejak Bali yang sudah lebih dulu proaktif soal sampah plastik.
"Itu belum ditandatangan, belum ditetapkan Pergubnya. Tadi baru Perdanya. Sejak tahun lalu kita sudah nyusun itu," ujar Rahmawati.
BACA JUGA: Kabupaten Bogor Ikuti Jejak Bali untuk Merdeka dari Sampah Plastik
Terkait kapan penandatanganan Pergub tersebut, Rahmawati berujar kalau semua berpulang pada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Kita menunggu penetapan pak gubernur sih. Mungkin banyak pertimbangan ya," tutup Rahmawati.
Menurut penuturan Rahmawati, DKI Jakarta menyumbang 4.700 ton per hari yang rutin dibawa ke bantar gebang. Di mana sekitar 14%-nya adalah sampah plastik. (bnl/aff)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan