Ketika akan mengajukan pembuatan paspor, pastikan pemohon telah menyiapkan e-KTP, Kartu keluarga, dan Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah. Setelah itu, sampaikan pada petugas imigrasi bahwa kamu akan menggunakan layanan prioritas lansia.
Sebelumnya, layanan prioritas lansia ini telah diberlakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat sejak 3 April 2018 lalu. Selain untuk lansia, di sana juga ada layanan prioritas untuk difabel. Kedua kelompok ini dilayani pada booth khusus yang terpisah dengan pemohon lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kala itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Abdul Rahman mengatakan layanan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman di kalangan masyarakat untuk menghormati lansia dan penyandang difabel.
"Kami beri kemudahan dalam pelayanan keimigrasian dan petugas kami akan membantu secara proaktif," kata Rahman.
Simak Video "Video Menteri Imipas Cek Pelayanan Bikin Paspor di GBK"
[Gambas:Video 20detik]
(pin/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!