Saat PSBB Transisi, SIKM Tetap Jadi Syarat Wajib Masuk DKI Jakarta

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Saat PSBB Transisi, SIKM Tetap Jadi Syarat Wajib Masuk DKI Jakarta

Femi Diah - detikTravel
Rabu, 10 Jun 2020 14:15 WIB
PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali membuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (elevated). Pembukaan jalan tol itu dilakukan secara bertahap.
Ilustrasi keluar masuk DKI Jakarta (Agung Pambudhy/detikTravel)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta syarat khusus mereka yang keluar masuk ibu kota saat PSBB Transisi. Mereka tetap harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

DKI Jakarta belum mencabut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penularan virus Corona. Dalam periode itu, orang yang keluar masuk ibu kota masih dibatasi.

Bahkan, mereka dari 11 sektor usaha yang bisa keluar masuk DKI Jakarta, kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari, tetap harus mengantongi SKIM, seperti saat PSBB.

"Selama PSBB transisi SIKM tetap berlaku," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Senin (8/6), seperti dikutip CNN.

Kebijakan mengenai SIKM tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.

Dalam Pasal 4 ayat 3 Pergub tersebut dinyatakan larangan bepergian keluar atau masuk provinsi DKI Jakarta berlaku bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Larangan itu tidak berlaku bagi orang-orang yang bekerja di 11 sektor, selama mengantongi SIKM.

Syafrin menjelaskan bahwa pemeriksaan SIKM Jakarta masih akan tetap dilakukan hingga penetapan wabah virus Corona sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai.

Pemeriksaan SIKM akan tetap dilakukan dengan lokasi pemeriksaan yang ditarik mundur, yaitu di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan kawasan Bodetabek.

"Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek," kata Syafrin.

Gugus Tugas Percepatan Penangana Covid-19 juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Covid-19. Dalam edaran itu diatur bawah orang yang bepergian hanya diwajibkan menunjukkan surat keterangan tes PCR dengan hasil negatif, atau rapid test dengan hasil nonreaktif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat lain adalah menunjukkan surat keterangan bebas influenza, mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada ponsel.

Tidak ada aturan spesifik mengenai kewajiban mengantongi SIKM atau surat keterangan sejenisnya, selain surat keterangan medis yang telah disebutkan.





(fem/ddn)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
New Normal Pariwisata
New Normal Pariwisata
100 Konten
Beberapa daerah akan mulai membuka kembali sektor wisata di masa new normal. Seperti apa kebijakan wisatanya?
Artikel Selanjutnya
Hide Ads