Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Kedu Utara, melarang kegiatan trabas di Gunung Sumbing. Hal itu pun ada dalam surat Administratur KPH Kedu Utara.
Wakil Administratur KPH Kedu Utara, Bagas Avianto mengatakan, Perum Perhutani KPH Kedu Utara sampai saat ini tidak melakukan pembukaan jalur pendakian maupun hal trabas. Untuk trabas, KPH Kedu Utara melarang utamanya di kawasan hutan lindung atau Gunung Sumbing.
"Pada prinsipnya, kami di Perhutani sampai dengan saat ini tidak melakukan pembukaan jalur baik pendakian maupun hal trabas. Utamanya trabas, kami melarang kegiatan tersebut utamanya di hutan lindung ada surat dari Administratur pada tahun 2018 bahwa kegiatan hal itu (trabas) dilarang," kata Bagas saat ditemui detikcom di kantor KPH Kedu Utara di Kota Magelang, Selasa (23/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan kegiatan motor trail alias trabas di Gunung Sumbing yang viral di media sosial, katanya, dimungkinkan teman-teman dari trabas tidak mengetahui aturan yang berlaku. Kemudian untuk lokasinya dimungkinkan ada di daerah Temanggung.
"Nah terkait pada kemarin postingan itu, dimungkinkan bahwa teman-teman dari Trabas tidak mengetahui aturan yang berlaku. Fokus kejadiannya kemungkinan ada di daerah Temanggung," katanya.
Bagas mengatakan, sejauh ini belum bisa mengecek lokasinya. Untuk itu, masih mencoba melihat tapak atau bekas ban yang ada, nantinya bisa menjadi bukti benar-benar dilakukan di lokasi tersebut.
"Kami belum bisa cek, karena kami saat ini masih mencoba melihat tapak ataupun bekas trabas itu, sehingga kami pastikan itu benar-benar terjadi bersama dengan pembuktian-pembuktian masyarakat yang melihat," ujarnya.
Menyinggung upaya meredam gejolak yang ada di media sosial terkait trabas tersebut, kata dia, akan melakukan konsultasi kepada pihak-pihak yang berwenang. KPH Kedu Utara akan koordinasi dengan Polres Temanggung dan beberapa stakeholder lainnya agar kejadian serupa tidak terulang.
"Rencana kami memang untuk meredam gejolak yang ada di media sosial ini, kami akan konsultasi kepada pihak-pihak yang berwenang. Walaupun kami sebagai pemegang izin pengelola di wilayah tersebut, kami akan koordinasi dengan Kapolres Polres Temanggung dan beberapa stakeholder lainnya sehingga kegiatan tersebut tidak terulang lagi," ujar Bagas.
Terkait langkah nyata yang akan dilakukan, kata dia, sebagai upaya tindakan preventif selain melakukan sosialisasi akan memasang banner berupa larangan. Kemudian, membuat bangunan fisik seperti portal. Hal ini dilakukan sebagai langkah nyata Perhutani Kedu Utara memberikan larangan trabas di Gunung Sumbing tersebut.
"Salah tindakan preventif pencegahan pasti kita lakukan sosialisasi dengan mengumpulkan masyarakat di desa tersebut, menceritakan sebetulnya kewajiban masing-masing. Yang kedua, kita melakukan sosialisasi dengan memasang banner, pelarangan dan pasti bangunan fisik seperti portal akan kami buat. Artinya akan memberikan bukti nyata bahwa Perhutani Kedu Utara memberikan larangan yang memang sangat sungguh-sungguh dan melarang hal-hal tersebut," pungkasnya.
(rdy/ddn)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum