Pendakian serta pengibaran bendera 17 Agustus di puncak Gunung Ciremai yang rutin dilakukan tiap tahun dipastikan tak bisa terlaksana di tengah pandemi.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC), Kuswandono mengatakan jika dua kategori pendakian yakni pendakian umum dan khusus masih belum diperbolehkan.
"Kondisi pandemi ini Menteri LHK belum mengizinkan pendakian menginap, otomatis yang kategori umum belum diizinkan di semua gunung tidak hanya Ciremai saja," kata Kuswandono pada detikcom di kantornya di Desa Manis Lor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Rabu (5/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga untuk pendakian dan pengibaran bendera merah putih di puncak Gunung Ciremai juga dipastikan tidak ada.
"Kegiatan pendakian 17 Agustus dipastikan tidak ada karena pendakian umum belum diizinkan. Jadi pengibaran bendera cukup di bawah saja," lanjutnya.
Menurutnya, saat ini baru kegiatan tracking saja yang boleh dilakukan di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai. Namun kegiatan tersebut juga dibatasi hingga titik dan waktu yang ditentukan. "Untuk waktunya, tracking dimulai pukul 09.00 dan pukul 15.00 harus kembali ke base camp. Sedangkan jalurnya dari Palutungan hanya boleh sampai Cigowong saja," tutup Kuswandono.
Tahun lalu, Agustusan di puncak Gunung Ciremai juga dilarang karena adanya kebakaran hutan. Saat itu Balai Taman Nasional Gunung Ciremai mengatakan terlalu berbahaya bagi pendaki yang ingin Agustusan di puncak Gunung Ciremai. Kepulan asap pertama kali terlihat dari arah Desa Argalingga, Argapura, Majalengka, Jawa Barat. Semua pendaki pun saat itu langsung dievakuasi dari jalur Apuy, Palutungan, Linggasana, dan Linggajati.
(rdy/ddn)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum