Uni Eropa Tambah Daftar Negara Diizinkan Plesiran ke Sana, WNI Belum

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Uni Eropa Tambah Daftar Negara Diizinkan Plesiran ke Sana, WNI Belum

Syanti Mustika - detikTravel
Rabu, 12 Agu 2020 13:21 WIB
Jelang Musim Liburan, Uni Eropa Serukan Anggotanya Buka Perbatasan Mulai 15 Juni
Foto: DW (News)
Jakarta -

Uni Eropa memperbarui daftar negara yang boleh masuk ke kawasan itu. Salah satu negara yang diizinkan adalah Amerika Serikat.

Seperti yang diberitakan Lonely Planet, Uni Eropa telah memperbarui lagi daftar negara yang boleh 'wara-wiri' di kawasannya pada tanggal 8 Agustus. Negara-negara yang diizinkan termasuk negara yang tengah berjuang melawan pandemi maupun yang angka kasus terinfeksi COVID-19 rendah.

Daftar negara yang warganya bisa melancong ke Uni Eropa adalah Australia, Kanada, Georgia, Jepang, Selandia Baru, Rwanda, Korea Selatan, Thailand, Tunisia, dan Uruguay.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, UE telah memberlakukan larangan perjalanan semenjak bulan Maret lalu. Tapi, sejak bulan Juni perbatasan mulai dilonggarkan seiring situasi Corona di beberapa negara mulai membaik alias angka yang terinfeksi berkurang. Itu bertepatan dengan periode liburan musim panas.

Semenjak itu, Uni Eropa membuat daftar-daftar negara yang boleh berkunjung ke kawasannya dan selalu memperbaruinya setiap dua minggu. Daftar negara aman pertama diperbarui pada 16 Juli, dan yang kedua diperbarui pada 30 Juli. Awalnya Serbia, Aljazair dan Montenegro masuk dalam daftar. Namun karena lonjakan angka infeksi baru-baru ini membuat negara-negara ini dihapus.

ADVERTISEMENT

Dengan rekomendasi terbaru, China juga akan dipertimbangkan jika mereka juga mencabut larangan perjalanan timbal baliknya di negara-negara UE. Dan teruntuk Inggris, warganya diizinkan untuk bepergian di dalam blok sebagai pelancong UE selama masa transisi Brexit.

Wisatawan AS juga diizinkan terbang ke Irlandia dan Inggris karena keduanya berada di luar Wilayah Schengen. Tetapi, mereka harus karantina selama 14 hari setelah kedatangan.

Namun, pada akhirnya keputusan tentang siapa yang dapat mengunjungi negara mereka tergantung pada masing-masing negara anggota. Beberapa negara, seperti Kroasia mengizinkan warga dari beberapa negara non-Uni Eropa untuk bepergian ke sana, termasuk yang datang dari AS.




(sym/fem)

Hide Ads