Catat! Ini Syarat dan Kuota Pendakian Gunung Rinjani

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Catat! Ini Syarat dan Kuota Pendakian Gunung Rinjani

Ahmad Masaul Khoiri - detikTravel
Selasa, 25 Agu 2020 20:42 WIB
Gunung Rinjani
Gunung Rinjani (Foto: Balai Taman Nasional Gunung Rinjani)
Jakarta -

Gunung Rinjani resmi dibuka pada 22 Agustus lalu. Perlu dicatat bahwa kini ada aturan kuota pendaki di tiap basecamp atau jalur pendakian.

Kuota pendakian ini berlaku di empat jalur pendakian, yakni Senaru, Sembalun, Timbanuh dan Aikberik. Karena dalam masa new normal, maka pengelola menerapkan sistem kuota ini.

Taman Nasional Gunung Rinjani dalam unggahan Instagram resminya mengatakan bahwa pembukaan ini adalah reaktivasi tahap I. Ada tiga bahasan utama yang diulas, yakni jumlah kuota per basecamp, ketentuan pendakian dan syarat mendaki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kuota pendakian Gunung Rinjani di tiap basecamp:

Jalur Senaru
Rute: Jebak Gawah Senaru - Plawangan Senaru - Danau Segara Anak
Kuota: 45 orang

ADVERTISEMENT

Jalur Sembalun
Rute: Jebak Gawah Sembalun - Plawangan Sembalun - Puncak Rinjani - Segara Anak
Kuota: 45 orang

Jalur Timbanuh
Rute: Jebak Gawah Timbanuh - Plawangan Timbanuh
Kuota: 30 orang

Jalur Aikberik
Rute: Jebak Gawah Aikberik - Plawangan Aikberik
Kuota: 30 orang

Jam kunjungan atau pelayanan bagi para pendaki dibuka setiap hari. Cek-in dari pukul 07.00-15.00 dan cek-out dari pukul 07.00-17.00 atau konfimasi khusus dengan petugas.

[Gambas:Instagram]

2. Ketentuan pendakian Gunung Rinjani:

- Wajib booking online melalui aplikasi eRinjani
- Jumlah anggota kelompok maksimal enam orang, berasal dari daerah sama dan bukan dari zona merah
- Wajib diberi arahan petugas
- Wajib menunjukkan perlengkapan standar pendakian dan kesehatan
- Menggunakan tenda yang diisi 50% kapasitasnya
- Menyimpan ePrint, menjalankan protokol kesehatan dan membawa trash bag
- Wajib lapor di pintu keluar

3. Dokumen syarat pendakian Gunung Rinjani:

- ePrint atau booking code
- KTP
- Surat keterangan sehat
- Surat swab test yang masih berlaku bagi WNA, rapid test bagi wisnus, surat bebas influenza bagi pendaki luar Lombok tapi masih warga NTB
- Menandatangani surat bertanggung jawab bermaterai Rp 6.000.

(msl/ddn)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
New Normal Pariwisata
New Normal Pariwisata
100 Konten
Beberapa daerah akan mulai membuka kembali sektor wisata di masa new normal. Seperti apa kebijakan wisatanya?
Artikel Selanjutnya
Hide Ads