Sejarah Ganja Bisa Masuk Indonesia

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Sejarah Ganja Bisa Masuk Indonesia

Femi Diah - detikTravel
Senin, 31 Agu 2020 17:02 WIB
Ganja
Ilustrasi ganja (shutterstock)
Jakarta -

Kementerian Pertanian sempat memutuskan menjadikan ganja sebagai komoditas binaan, namun kemudian membatalkannya. Bagaimana sejarah ganja hingga masuk ke Indonesia?

Ganja sebagai komoditas binaan Kementan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak 3 Februari.

Dalam Kepmen tersebut ganja masuk dalam lampiran jenis tanaman obat yang dibina oleh Direktorat Jenderal Hortikultura bersama 65 jenis tanaman obat yang dibina Ditjen Hortikultura. Selain ganja, jenis tanaman obat lain yang dibina antara lain kecubung, mengkudu, kratom, brotowali, dan purwoceng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi kemudian pada Sabtu (29/8/2020), Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo membatalkannya. Syahrul mengatakan bakal mengkajinya lagi bersama Badan Narkotika Nasional RI (BNN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Pembatalan keputusan ganja menjadi komoditas binaan itu menjadi pro dan kontra. Tak sedikit yang menilai ganja memiliki lebih banyak manfaat kesehatan ketimbang penggolongannya saat ini dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT

Bahkan, di sejumlah kawasan di Indonesia, ganja digunakan sebagai bagian dari rempah kuliner dan bagian ritual. Tiga wilayah yang identik dengan ganja itu Aceh, Tambora, dan Ternate.

"Tapi tradisi di Tambora musnah dan kebudayaan tidak berkembang setelah letusan gunung," kata Direktur Eksekutif Yayasan Sativa Nusantara Inang Winarso dalam perbincangan dengan detikTravel.

"Kalau di Ternate masih digunakan dalam acara-acara ritual, digunakan seperti dupa," ujar Inang.

Sementara itu, di Aceh memang menjadi jalan masuk ganja ke Indonesia. Ganja dibawa oleh pedagang dari Gujarat dari India sekitar abad ke-14.

"Dahulu itu diperkirakan ganja dibawa oleh pedagang dari India dalam bentuk biji sebagai alat transaksi perdagangan. "Ganja ditukar dengan cengkeh, kopi, lada, vanili, dan jenis rempah lainnya," kata Inang.

Di Aceh, ganja beradaptasi terhadap iklim lokal. Oleh warga Aceh, ganja ditanam berdampingan dengan padi. Ganja itu dijadikan sebagai tanaman pengusir hama.

Direktur Eksekutif Yayasan Sativa Nusantara Inang WinarsoDirektur Eksekutif Yayasan Sativa Nusantara Inang Winarso Foto: dok. pribadi

Dalam prosesnya, ganja di Aceh menjadi salah satu rempah penting dalam masakan. Di antaranya digunakan dalam gulai itik dan pelembut daging. Bahkan, juga menjadi campuran kopi.

Kemudian, ganja juga digunakan sebagai obat-obatan. "Seluruh bagian tanaman ganja bermanfaat sebagai obat. Pertama-tama dipakai untuk pengobatan diabetes," kata Inang.

Inang menyebut bukti ganja sebagai obat dicatat dalam manuskrip kitab kuno Tajul Muluk. Kini, kitab itu telah memiliki versi digitalnya.

Pedagang juga membawa ganja ke Ternate di Maluku Utara. Serupa dengan di Aceh, ganja juga digunakan sebagai alat tukar rempah-rempah oleh pedagang Gujarat.

Oleh warga Terate, ganja digunakan sebagai salah satu rempah untuk meditasi dan ritual. Juga, sebagai obat kencing nanah, gonore, asma, dan nyeri dada.

Inang bilang penggunaan ganja di Indonesia setara dengan rempah-rempah lainnya hingga awal abad ke-20. Barulah kemudian, politik rasialis dan kepentingan ekonomi di AS memasukkan ganja dalam daftar narkotika.

Pelarangan ganja itu pun berkembang menjadi isu internasional dan dikukuhkan dalam Konvensi Tunggal tentang Narkotika. Indonesia menekan konvensi tersebut 15 tahun kemudian saat era Presiden Soeharto melalui UU Narkotika nomor 8 tahun 1976. Saat ini ganja menurut UU Nomor 35 Tahun 2009 masuk ke dalam narkotika golongan I yang produksi hingga konsumsinya dilarang.

"Padahal, zat tanaman obat di dalam ganja itu banyak sekali untuk pengobatan. Dari akar, batang, daun, bunga, dan biji, semuanya mengandung zat untuk pengobatan," ujar Inang.

Sementara itu Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI), Dr dr Inggrid Tania, MSi, menyebut beberapa senyawa seperti cannabid dan flavonoid dari ganja berpotensi dikembangkan sebagai obat.

"Karena sifat utamanya memang psikoaktif sehingga arahnya bisa dikembangkan untuk obat yang bisa memengaruhi persarafan. Jadi bisa bersifat analgesik atau anti nyeri, anti radang, antiansietas, anti kejang, dan anti mual muntah. Itu potensi untuk dikembangkan," tutur dr Inggrid seperti dikutip dari detikHealth.

dr Inggrid mengatakan dari sisi penelitian ganja berpotensi diriset lebih jauh karena selama ini studi soal manfaatnya memang masih minim di Indonesia. Hanya saja, yang jadi masalah adalah tanaman tersebut rentan disalahgunakan.

[Gambas:Video 20detik]






(fem/ddn)

Hide Ads