Pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja jadi Undang-undang mengundang reaksi beragam dari netizen. Termasuk keinginan untuk pindah negara.
RUU Omnibus Law Cipta Kerja sudah lolos menjadi UU Cipta Kerja yang diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). DPR mensahkan UU kontroversial tersebut dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Keputusan ini membuat banyak pihak kecewa dan menjadi topik yang hangat di Twitter sejak Senin malam. Sebagian mulai berpikir untuk pindah kewarganegaraan. Ajakan pindah kewarganegaraan ramai di sosial media. Kebanyakan adalah anak muda yang menentang pengesahan UU Cipta Kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pusing sama pemerintah, mending pindah kewarganegaraan," tulis seorang netizen.
"Pengen pindah kewarganegaraan, tapi takut nanti disana miskin-miskin juga," sambar yang lain.
Faktanya, situs resmi Pemerintah Indonesia di www.indonesia.go.id, ada beberapa kriteria dan syarat yang diperlukan untuk bisa pindah kewarganegaraan.
Disebutkan ada dua faktor hilangnya kewarganegaraan, yang pertama otomatis hilang yang kedua harus dalam bentuk pengajuan.
Ada 8 faktor yang membuat WNI secara otomatis kehilangan status kewarganegaraannya, yakni:
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
3. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
4. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
5. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
6. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
7. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
8. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap S (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Cara yang kedua adalah dengan keputusan presiden. Namun untuk melepas status WNI, kamu harus memiliki kewarganegaraan lain dahulu sebelum mengurus permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Itulah berita detikTravel terpopuler hari Selasa kemarin (7/10/2020). Kemudian ada juga jurang besar mengerikan di Brasil yang mencuri perhatian traveler.
Berikut berita terpopuler detikTravel lengkapnya:
(rdy/ddn)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!