Jelang libur panjang, Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan surat edaran untuk mencegah penyebaran COVID-19 di objek wisata. Salah satunya adalah membatasi jumlah wisatawan hingga 50%.
Kepala Dispar DIY, Singgih Rahardjo menjelaskan, surat edaran (SE) nomor: 188/08608 itu mengatur tentang peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran virus Corona (COVID-19) pada saat libur panjang cuti bersama maulid Nabi Muhammad SAW tahun 2020. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh stakeholder pariwisata
"Memastikan tetap menerapkan protokol dan SOP secara konsisten, khususnya pada industri pariwisata, destinasi wisata dan desa/kampung wisata," kata Singgih melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (26/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, dia meminta pengelola tempat wisata dan penyedia jasa maupun usaha untuk memastikan kebersihan, kesehatan, keindahan dan keamanan bagi wisatawan. Bahkan, dia meminta agar membatasi jumlah kunjungan wisatawan di tempat-tempat wisata.
"Memberlakukan pembatasan kunjungan wisatawan, maksimal 50% dari kapasitas dan belum menerima wisatawan rombongan besar," ucapnya.
Selain itu, wisatawan yang datang ke Yogyakarta diminta melakukan pendataan melalui aplikasi Visiting Jogja. Semua itu untuk mempermudah tracing jika ada penularan COVID-19 dari tempat-tempat wisata.
"Mendorong agar calon wisatawan melakukan reservasi melalui aplikasi Visiting Jogja terlebih dahulu sebelum mengunjungi destinasi," ujarnya.
Singgih juga meminta pihak terkait untuk memastikan semua petugas dalam keadaan sehat dan mengantisipasi jumlah petugas yang cukup. Hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus setelah libur panjang.
(elk/elk)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum