Jemaah dari Indonesia sudah mulai diizinkan memasuki kota Mekkah dan melaksanakan ibadah umroh. Bagaimana ketentuan hukum miqatnya?
Jemaah yang datang dari Indonesia biasanya akan mengambil miqat atau memulai niat ihram di Jeddah atau Yalamlam, sebelum melaksanakan umrah. Tapi di masa pandemi, jemaah harus melalui karantina terlebih dahulu setibanya di Mekkah.
"Opsi yang pertama adalah opsi kita mengambil miqat sesuai negara kita, yaitu di Yalamlam atau Jeddah. Ambil miqat di Yalamlam berarti kita mengambil miqat di atas pesawat atau di dalam pesawat, atau di Jeddah dengan menggunakan kain ihram selama tiga hari, tentunya dengan menjaga muharamatul ihram atau larangan-larangan ihram," kata Kabid Umrah DPP Amphuri (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia) Zakariya Anshary. LC.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulai mengambil miqat, jemaah sudah mengenakan pakaian ihram. Bagi lelaki, memakai kain ihram dan bagi wanita memakai pakaian yang menutup aurat. Dalam masa karantina, jemaah harus menjaga niat ihramnya dengan baik.
"Jangan sampai selama tiga hari dalam karantina, kita melanggar larangan-larangan ihram dan ini sudah terjadi. Ada seorang jemaah yang mengambil miqat di pesawat, ketika sesampainya di hotel, di karantina dia mengganti baju, nah ini tentu akan kena dam (denda)," kata Zakariya.
Larangan-larangan saat ihram di antaranya memakai wangi-wangian, memotong kuku, mencukur atau mencabut bulu badan, berburu, mengganggu/membunuh binatang dengan cara apapun. Kemudian juga nikah, menikahkan atau meminang wanita untuk dinikahi, bercumbu atau bersetubuh, mencaci atau bertengkar, mengucap kata-kata kasar dan memotong pepohonan di tanah haram.
Jikalau opsi pertama ini dilakukan dengan baik dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan selama ihram, maka jemaah tidak akan dikenakan dam. Lalu, bagaimana jika jemaah yang masuk Mekkah tidak mengambil Miqat di Yalamlam atau Jeddah?
"Dalam kitab al hajju fadhailun wa ahkamun karya said Muhammad Alwi al Maliki menerangkan, bahwa bagi jemaah yang masuk ke Mekkah tidak mengambil miqat dan tidak berihram, maka menurut pendapat Imam Syafii dan Imam Hanafi dia harus kembali ke miqat awal yaitu Yalamlam atau Jeddah, dengan begitu tidak kena dam," ujar Zakariya.
Dalam pendapat imam Syafi'i dan Hanafi ini, jika jemaah tersebut tidak kembali ke miqat awal yaitu di Yalamlam atau Jeddah tapi mengambilnya miqat di sekitar Makkah seperti Tan'im Ji'ronah dan Qarn'ul Manazil, maka akan dikenakan dam. Ada pula pendapat Imam Hanbali dan Maliki yang lebih hati-hati.
"Pendapat yang kedua yaitu Imam Hanbali dan Imam Maliki, dalam pendapatnya, bagi jemaah yang masuk ke Mekkah tanpa berihram tanpa niat, baik dia kembali ke miqat awal ataupun tidak, dia tetap dikenakan dam dan ini sama dengan fatwa dari lajnah daimah lilbuhutsul ilmiah wal ifta. Nah ini mungkin satu pendapat yang sangat hati hati dan perlu kita pilih," pungkasnya.
(elk/ddn)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol