TRAVEL NEWS
Kalender Cuti Bersama dan Tanggal Merah Desember 2020, Catat Waktunya!

Libur cuti bersama Desember akhirnya dipangkas. Pemerintah memutuskan pemotongan durasi jadwal libur akhir tahun dan cuti bersama Desember 2020.
Pemangkasan libur akhir tahun dan cuti bersama Desember 2020 diinstruksikan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas mengenai Laporan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada (23/11/2020).
Pengurangan tersebut untuk menekan bertambahnya klaster baru virus COVID-19.
Libur cuti bersama dan libur Desember 2020 tertuang dalam SKB Nomor 744 Tahun 2020, Nomor 05 Tahun 2020, dan Nomor 06 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Selain libur dan cuti bersama Natal, pada Desember 2020 ini pemerintah menambah hari libur nasional yakni tanggal 9 Desember. Pada tanggal itu bertepatan dengan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Libur tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun Tahun 2020 tentang 'Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.
Berikut Kalender Cuti Bersama dan Tanggal Merah Desember 2020:
-9 Desember 2020 (Rabu) : Libur Nasional Pilkada
Kamis, 24 Desember 2020 cuti bersama Natal
-Jumat, 25 Desember 2020 libur Natal
- Sabtu, 26 Desember 2020 libur akhir pekan
- Minggu, 27 Desember 2020 libur akhir pekan
- Kamis, 31 Desember 2020 pengganti cuti bersama Idul Fitri
- Jumat, 1 Januari 2021 libur Tahun Baru
- Sabtu, 2 Januari 2021 libur akhir pekan
- Minggu, 3 Januari 2021 libur akhir pekan.
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam jumpa pers yang ditayangkan di YouTube, Kamis (12/11/2020) mengatakan, Satgas COVID-19 bakal berkoordinasi secara rutin dengan satgas di daerah-daerah, termasuk kementerian lembaga untuk ikut serta mengantisipasi penularan Corona saat libur panjang.
Dia mengimbau masyarakat agar tidak datang ke destinasi wisata yang berpotensi kerumunan.
"Masyarakat agar tak memanfaatkan libur panjang tanpa meningkatkan risiko penularan COVID-19 masyarakat harus bisa lebih cerdas dan memilah dengan baik destinasi liburan, jangan berkerumunan dan mendatangi tempat dengan potensi kerumunan," kata Wiku.
Demikianlah kalender cuti bersama, tanggal merah dan libur Desember. Catat waktunya ya!
Simak Video "Antisipasi Lonjakan Lalin, 2 Rest Area Tol Japek Ditutup"
[Gambas:Video 20detik]
(nwy/erd)