Pemudik ke Solo Wajib Karantina dan Updatenya Sejauh Ini

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Round Up

Pemudik ke Solo Wajib Karantina dan Updatenya Sejauh Ini

Tim detikcom - detikTravel
Sabtu, 12 Des 2020 05:34 WIB
Pengusaha asal Solo Robby Sumampow tutup usia di umur 76 tahun. Tak hanya dikenal sebagai konglomerat, ia juga diketahui memiliki Benteng Vastenburg di Solo.
Ilustrasi Benteng Vastenburg di Solo (Agung Mardika/detikTravel)
Solo -

Desember ini, Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mewajibkan pemudik yang ingin liburan akhir tahun dikarantina. Aturannya masih digodok sampai saat ini.

Kebijakan itu didasari oleh semakin meningkatnya jumlah penderita COVID-19 di Jawa Tengah, tak terkecuali Kota Solo. Oleh sebab itu, wali kota yang akrab disapa Rudy itu berencana menyewa Benteng Vastenburg yang merupakan bangunan cagar budaya Solo untuk menampung pemudik yang tetap nekat.

"Benteng Vastenburg ini sebagai alternatif. Saya pinjam mulai 10 Desember hingga 10 Januari 2021," kata Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo di Solo seperti dilansir dari Antara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut orang nomor satu di Solo ini, dipilihnya Benteng Vastenburg karena pemkot sudah tidak memiliki gedung berukuran besar yang kosong untuk digunakan sebagai tempat karantina.

"Mulai 10 hingga 15 Desember akan kami siapkan lantainya. Pasang tendanya juga, tempat tidur, dan listrik. Yang jelas ini sebagai antisipasi libur panjang," katanya.

ADVERTISEMENT
Tangkapan layar jumpa pers virtual Wali Kota Solo FX Hadi RudyatmoTangkapan layar jumpa pers virtual Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo Foto: Tangkapan layar jumpa pers virtual Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo

F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan bahwa karantina kepada pemudik di Solo berlaku selama 14 hari.

Ia berharap keberadaan lokasi karantina bagi pemudik libur Natal dan Tahun Baru 2021 tersebut bisa mengubah niat warga untuk mudik.

"Kami tidak ingin kasus COVID-19 Solo terus melonjak, sehingga perlu sikap tegas," katanya.

Sebelumnya, ia mengimbau warga untuk tidak melakukan mudik terlebih dahulu. Sedangkan warga di Kota Solo untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota.

Selanjutnya: Surat negatif COVID-19 tak menjamin pemudik lolos karantina

Kewajiban karantina di Benteng Vastenburg bagi pemudik yang tetap pulang ke Solo di momen libur akhir tahun juga bersifat mutlak. Pasalnya, Rudy menyebut kalau surat negatif COVID-19 tak berlaku banyak.

Kebijakan itu diketahui menyusul peningkatan drastis penderita COVID-19 di Jawa Tengah, tak terkecuali Solo. Kabar terbaru, surat rapid tes atau PCR/SWAB negatif COVID-19 disebut tak dapat menjamin pemudik lolos dari kewajiban karantina.

"Surat rapid test maupun SWAB tidak akan menjamin bakal terhindar dari karantina di Benteng Vastenburg. Begitu juga alasan jagong," ungkapnya pada rapat kordinasi Satgas COVID-19 di Loji Gandrung, Kamis pekan lalu (3/12) seperti dilihat detikTravel dari laman Instagram resmi Pemkot Surakarta.

Rudy juga akan menggandeng semua stakeholder terkait untuk melakukan pengawasan. Intinya, ia tak ingin terjadi peningkatan kasus infeksi COVID-19 lebih lanjut di wilayahnya.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menunjukkan hasil swabnya, Solo, Selasa (8/12/2020).Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menunjukkan hasil swabnya, Solo, Selasa (8/12/2020) (Bayu Ardi Isnanto/detikTravel)

Per hari ini, Rudy juga mengingatkan kembali perihal masyarakat yang masih lalai dalam penerapan protokol kesehatan atau prokes. Ada sanksi yang menanti.

"Tidak hanya yang tidak pakai masker, yang berkerumun juga akan disanksi membersihkan parit Benteng Vastenburg seharian, mulai 10 Desember," kata Rudy di Balai Kota Solo, Senin ini (7/12)

Menurut Rudy, sanksi selama 30 menit tidak memberi efek jera bagi masyarakat. Diharapkan dengan adanya sanksi membersihkan selokan seharian, masyarakat benar-benar taat protokol kesehatan.

Selanjutnya: Update sejauh ini

Kabar terakhir, aturan wajib karantina bagi pemudik ke Solo di Banteng Vastenburg itu disebut diundur dari tanggal semula di 15 Desember. Pemkot Solo masih menggodok regulasi yang menjadi acuan penerapan karantina mandiri.

Rudy mengatakan regulasi yang seharusnya digedok kemarin, Kamis (10/12), masih belum selesai dibahas. Rencananya peraturan baru akan berlaku H-7 dan H+7 Natal.

"Aturan baru masih belum selesai dibahas. Ini kita siapkan aturan untuk H-7 dan H+7 Natal. Jadi sementara pakai regulasi lama dulu," kata Rudy di sela-sela kegiatan mider projo, Jumat (11/12).

Dengan demikian, durasi penerapan aturan juga diperpendek dari 30 hari menjadi 15 hari. Adapun aturan dalam bentuk Perwali dan Surat Edaran itu mencakup karantina pemudik dan pengetatan sanksi pelanggar protokol kesehatan.

"Aturan ini tidak hanya mengatur soal karantina pemudik dan pelanggar protokol kesehatan saja. Kita juga mengatur Satgas Jogo Tonggo tingkat kecamatan sampai soal pemulasaraan jenazah," ujar dia.

Benteng Vastenburg kamp tentara Belanda yang disiapkan jadi rumah karantina Pemkot SoloBenteng Vastenburg kamp tentara Belanda yang disiapkan jadi rumah karantina Pemkot Solo (Bayu Ardi Isnanto/detikTravel)

Dengan mundurnya pelaksanaan karantina pemudik, Rudy tidak khawatir jika para perantau atau wisatawan datang lebih awal untuk menghindari petugas. Dia yakin tak banyak pemudik yang datang sebelum H-7 Natal.

"Ke sini sebelum H-7 juga mau apa? Kan belum libur," katanya.

ebelumnya, ada sejumlah perubahan aturan terkait penanganan COVID-19 yang disampaikan Pemkot Solo. Seperti lokasi karantina pemudik yang kini dipindah dari Benteng Vastenburg ke Solo Technopark.

Benteng Vastenburg tetap digunakan sebagai tempat karantina para pelanggar protokol kesehatan. Pemkot akan menyiapkan tenda-tenda untuk tempat beristirahat.

Aturan isolasi mandiri juga akan diatur lebih ketat. Pemprov Jateng diketahui telah menyiapkan rumah karantina bagi pasien tak bergejala di Asrama Haji Donohudan, Boyolali.


Hide Ads