Kabar terakhir, aturan wajib karantina bagi pemudik ke Solo di Banteng Vastenburg itu disebut diundur dari tanggal semula di 15 Desember. Pemkot Solo masih menggodok regulasi yang menjadi acuan penerapan karantina mandiri.
Rudy mengatakan regulasi yang seharusnya digedok kemarin, Kamis (10/12), masih belum selesai dibahas. Rencananya peraturan baru akan berlaku H-7 dan H+7 Natal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aturan baru masih belum selesai dibahas. Ini kita siapkan aturan untuk H-7 dan H+7 Natal. Jadi sementara pakai regulasi lama dulu," kata Rudy di sela-sela kegiatan mider projo, Jumat (11/12).
Dengan demikian, durasi penerapan aturan juga diperpendek dari 30 hari menjadi 15 hari. Adapun aturan dalam bentuk Perwali dan Surat Edaran itu mencakup karantina pemudik dan pengetatan sanksi pelanggar protokol kesehatan.
"Aturan ini tidak hanya mengatur soal karantina pemudik dan pelanggar protokol kesehatan saja. Kita juga mengatur Satgas Jogo Tonggo tingkat kecamatan sampai soal pemulasaraan jenazah," ujar dia.
![]() |
Dengan mundurnya pelaksanaan karantina pemudik, Rudy tidak khawatir jika para perantau atau wisatawan datang lebih awal untuk menghindari petugas. Dia yakin tak banyak pemudik yang datang sebelum H-7 Natal.
"Ke sini sebelum H-7 juga mau apa? Kan belum libur," katanya.
ebelumnya, ada sejumlah perubahan aturan terkait penanganan COVID-19 yang disampaikan Pemkot Solo. Seperti lokasi karantina pemudik yang kini dipindah dari Benteng Vastenburg ke Solo Technopark.
Benteng Vastenburg tetap digunakan sebagai tempat karantina para pelanggar protokol kesehatan. Pemkot akan menyiapkan tenda-tenda untuk tempat beristirahat.
Aturan isolasi mandiri juga akan diatur lebih ketat. Pemprov Jateng diketahui telah menyiapkan rumah karantina bagi pasien tak bergejala di Asrama Haji Donohudan, Boyolali.
(rdy/fem)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!