Pemprov Bali akan mewajibkan wisatawan menyertakan hasil tes PCR dan rapid antigen untuk mencegah penambahan kasus COVID-19 saat libur akhir tahun dan cuti bersama Desember 2020. Bagaimana dengan daerah lainnya?
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah mengkaji bukti rapid tes antigen bagi warga luar yang masuk ke Jabar saat libur panjang akhir tahun. Hal ini guna mencegah terjadinya penambahan kasus COVID-19 saat liburan.
"Kemudian sedang ada wacana persiapan jika di libur panjang datang ke zona pariwisata seperti Kota Bandung, KBB dan Pangandaran itu harus menyertakan bukti rapid test antigen," ujar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat telekonferensi pers di Gedung Sate, Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kang Emil mengatakan rapid tes antigen tersebut dilakukan lantaran berdasarkan hasil kajian dan data libur panjang sebelumnya, terjadi peningkatan kasus.
"Karena simpulan dari data, libur panjang kemarin meningkatkan kasus COVID cukup signifikan dan membebani rumah sakit cukup signifikan," tuturnya.
"Sehingga belajar dari pengalaman itu maka kita ingin memastikan tamu yang datang dan pergi itu adalah mereka yang sudah bersih dari COVID dan kita tidak akan menggunakan lagi rapid test antibodi, tadi sudah disarankan kita akan menghentikan sama sekali," kata Emil menambahkan.
Gubernur Bali I Wayan Koster sebelumnya mengatakan mereka yang ingin berlibur di Bali wajib menyertakan tes PCR bagi wisatawan yang menggunakan pesawat terbang. Sementara untuk mereka yang melakukan perjalanan darat dan laut menyertakan rapid antigen.
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Ada Apa dengan Garuda Indonesia?