Kapan Kewajiban Rapid Test di Kereta Berlaku? Ini Kata Humas KAI

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Kapan Kewajiban Rapid Test di Kereta Berlaku? Ini Kata Humas KAI

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Rabu, 16 Des 2020 13:00 WIB
Calon penumpang membeli tiket di Stasiun Senin, Jakarta, Minggu (13/12/2020). PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menjual sebanyak 222.867 tiket atau 22 persen dari total tiket yang tersedia untuk libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru) untuk periode keberangkatan 18 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Penumpang kereta api akan diwajibkan rapid test antigen Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Jakarta -

Baru-baru ini Pemerintah mewacanakan kewajiban rapid test antigen bagi penumpang kereta. Berikut kata Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Pemerintah akan mewajibkan penumpang kereta api jarak jauh dan pesawat untuk melakukan rapid test antigen maksimal 2x24 jam atau H-2 sebelum keberangkatan. Hal ini dilakukan untuk menekan risiko penyebaran virus corona saat Natal dan Tahun Baru.

"Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pajaitan dalam keterangan resmi, dikutip detikTravel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Luhut belum merinci kapan ketentuan wajib tes tersebut diberlakukan. Sebagai catatan, Luhut sebelumnya mengumumkan wisatawan yang melakukan perjalanan darat ke Bali wajib melakukan tes rapid antigen H-2 keberangkatan.

Sementara, penumpang pesawat ke Bali wajib melakukan tes uji usap (swab) Polymerase Chain Reaction (PCR) pada H-2 sebelum keberangkatan.

ADVERTISEMENT

Menindaklanjuti Luhut, Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Dalam surat edaran itu, ketentuan wajib tes berlaku berlaku mulai 18 Agustus hingga 4 Januari 2020.

Sedangkan untuk rapid test antigen untuk penumpang kereta api, Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyebut kalau pihak KAI masih mengacu pada aturan lama. Belum ada tanggal pasti terkait pemberlakuan wajib rapid antigen untuk penumpang kereta.

"Belum ada. Sejauh ini kami masih mengacu SK 14 dari Kemenhub, belum ada perubahan," tutur Eva saat dihubungi detikTravel via pesan singkat.

Mengacu pada SK 14 dari Kemenhub yang ditandatangani Dirjen Perkeretaapian tahun 2020, pada poin C1 penumpang kereta api memang diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Selain itu, penyediaan desinfektan, kewajiban memakai masker dan pembatasan jumlah pengunjung sesuai kuota maksimal juga diwajibkan dalam kegiatan operasional di tengah pandemi. Jadi belum memasukkan soal rapid test antigen bagi penumpang kereta.




(rdy/ddn)

Hide Ads