Pandemi COVID-19 membuat Pemerintah RI menjadwal ulang perihal libur Idul Fitri dan Idul Adha tahun 2020. Banyak yang digeser ke akhir tahun.
Kala itu di bulan Mei, ada opsi agar cuti bersama Hari Raya Lebaran Idul Fitri 2020 digeser berdekatan dengan libur Hari Raya Idul Adha 2020 atau ke akhir tahun.
Namun pergeseran cuti bersama Hari Raya Lebaran Idul Fitri 2020 digeser berdekatan dengan libur Hari Raya Idul Adha belum diputuskan. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baru akan mengusulkan opsi tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggeseran cuti bersama Hari Raya Lebaran Idul Fitri 2020 dilakukan agar masyarakat tidak bepergian ke luar rumah atau liburan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penetapan PSBB bertujuan memutus penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia.
Sejumlah daerah masih menetapkan PSBB karena ada sejumlah warganya yang menjadi pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pengawasan atau ODP. Hingga saat ini daftar libur nasional Hari Raya Lebaran Idul Fitri 2020 dan Hari Raya Idul Adha masih mengacu pada keputusan sebelumnya.
Keputusan tersebut adalah Revisi Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Berikut daftar libur nasional Hari Raya Lebaran Idul Fitri 2020 dan Hari Raya Idul Adha 2020:
a. Libur nasional Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2020 = 24-25 Mei 2020, Hari Raya Idul Fitri 1441 H
b. Libur nasional Hari Raya Idul Adha 2020 = 31 Juli 2020
c. Cuti bersama Lebaran Hari Raya ldul Fitri 2020 = 22 Mei 2020
d. Libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2020 = 28-31 Desember 2020 diundur dari yang semula 26-29 Mei 2020
Kepastian penetapan hari libur nasional Lebaran Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha 2020 tentunya tergantung dari kondisi penyebaran COVID-19. Jika masyarakat disiplin selama masa PSBB tentunya penyebaran virus tersebut bisa diputus dan masyarakat bisa kembali beraktivitas seperti biasa, termasuk traveling.
Namun untuk sementara, selama masih dalam masa PSBB sebaiknya masyarakat menunda traveling termasuk bepergian dalam rangka libur nasional Lebaran Hari Raya Idul Fitri atau Idul Adha 2020.
Adapun, kondisi COVID-19 yang masih terus memburuk hingga saat ini membuat Pemerintah kembali menghilangkan momen libur panjang yang sebelumnya dijanjikan saat Natal ke Tahun Baru. Pada akhirnya, cuti libur akhir tahun tetap hanya ada di tanggal 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021.
Itulah berita detikTravel terpopuler bulan Mei 2020 yang dirangkum Senin (28/12/2020). Kemudian juga ada 11 negara yang masih bebas dari COVID-19 saat itu.
Berikut berita detikTravel terpopuler di bulan Mei 2020:
(rdy/rdy)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum