Catat! Ini Objek Wisata DKI Jakarta yang Tutup Selama PSBB Ketat

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Catat! Ini Objek Wisata DKI Jakarta yang Tutup Selama PSBB Ketat

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Senin, 11 Jan 2021 13:17 WIB
Museum Sejarah Jakarta atau Museum Fatahillah sudah dibuka kembali, Sabtu (20/6/2020). Protokol kesehatan sangat ketat diberlakukan.
Museum Sejarah Jakarta di Kota Tua (Tripa Ramadhan/detikTravel)
Jakarta -

Melihat kurva yang terus naik pasca libur akhir tahun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menarik rem darurat alias melakukan PSBB Ketat. Sejumlah objek wisata ikut ditutup.

Perpanjangan PSBB Transisi itu disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui siaran pers PPID DKI Jakarta, Minggu (3/1). Perpanjangan itu berlaku selama dua pekan, mulai Senin, (4/1) hingga Minggu (17/1).

"Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi hingga 17 Januari 2021," kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabar terkait penutupan sejumlah destinasi yang dikelola olah Pemprv DKI Jakarta itu pun tertulis dalam Instagram resmi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Senin (11/1/2021).

"Dalam rangka memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), destinasi wisata yang dikelola Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta TUTUP pada tanggal 11 - 25 Januari 2021," tulisnya.

ADVERTISEMENT

[Gambas:Instagram]




Diketahui, kebijakan PSBB Ketat itu berdasar pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021.

Berikut daftar objek wisata milik Pemprov DKI Jakarta yang ditutup sementara saat PSBB Ketat:

1. Museum Sejarah Jakarta
2. Museum Taman Prasasti
3. Museum MH Thamrin
4. Museum Joang 45
5. Museum Seni Rupa dan Keramik
6. Museum Wayang
7. Museum Tekstil
8. Museum Bahari
9. PBB Setu Babakan
10. Pulau Cipir

11. Pulau Kelor
12. Pulau Onrust
13. Rumah si Pitung
14. Taman Ismail Marzuki
15. Gedung Kesenian Jakarta
16. Wayang Orang Bharata
17. Taman Benyamin Sueb
18. Gedung Kesenian Miss Tjitjih
19. Laboratorium Tari dan Karawitan Condet

Penutupan sejumlah objek wisata di atas juga turut dibarengi dengan pembatasan lain, seperti kapasitas maksimal 25% untuk pekerja kantoran (WFO) dan sisanya bekerja dari rumah (WFH) hingga mall yang diminta beroperasi hanya hingga pukul 19.00 WIB saja selama PSBB ketat.

(rdy/ddn)

Hide Ads