Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat (Disparbud Jabar) tidak menutup seluruh tempat wisata Jabar pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kabupaten/kota. Sebagian memang ditutup namun sebagian lain tetap beroperasi dengan pembatasan.
Keputusan untuk menutup atau tetap membuka objek wisata itu dilakukan dengan menilik angka kasus setiap kota/kabupaten dan hasil koordinasi dengan yang berwenang di masing-masing kota/kabupaten. Berdasarkan dua faktor itu disepakati bagi daerah yang masuk ke dalam zona merah, kegiatan wisata dibatasi dengan pengunjung maksimal 25 persen hingga penutupan.
Sementara itu, untuk daerah Jabar di zona oranye disepakati tetap dibuka dengan pengetatan protokol kesehatan, pengurangan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen, hingga peningkatan pemeriksaan rapid test antigen bagi wisatawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kadisbudpar Jabar Dedi Taufik mengatakan kesepakatan itu sesuai dengan keputusan gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang PSBB di 20 kabupaten/kota.
Baca juga: Yang Segar-segar di Curug Ciherang Bogor |
Berkaca pada peta zona resiko periode 4 - 10 Januari 2021, terdapat 21 daerah yang akan memberlakukan PSBB proporsional atau PPKM. Enam di antaranya masuk ke dalam zona merah yakni Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok.
Sementara daerah lainnya, masuk ke dalam zona oranye yakni Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Cimahi, dan Kota Tasikmalaya.
"Berdasarkan data per 10 Januari 2021, terdapat 6 daerah di Jabar berada di zona merah, dan 15 daerah masuk zona resiko sedang. Ada beberapa kesepakatan hasil rapat koordinasi dengan dinas pariwisata kabupaten kota se-Jabar," ujar Dedi, Selasa (12/1/2021).
Dedi juga membahas mengenai pengaturan waktu operasional tempat wisata Jabar, hotel restoran, mal, sanggar dan kolam pancing beserta kapasitas maksimalnya.
"Hasil rapat disepakati bahwa Kabupaten Kota harus konsisten merujuk ke zona risiko dalam antisipasi lonjakan COVID-19. Lalu, meningkatkan kepatuhan untuk industri wisata dan pelaku wisata meningkatkan screening rapid antigen," kata dia.
(sym/fem)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol