Seorang penumpang taksi yang mabuk menolak untuk memakai masker. Si sopir lalu membawa turis nakal ini ke kantor polisi.
Diberitakan CNN, Sabtu (16/1/2021), seorang pria di British Columbia, Kanada, memulai tahun baru dengan denda ratusan dolar. Salah satu petugas kepolisian mengatakan bahwa dia menyentuh wajah supir taksinya.
Tak hanya itu, turis tersebut menolak untuk memakai masker saat berada di dalam mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada malam tahun baru, sekitar jam 1 pagi, pengemudi taksi di Victoria menelepon 911 untuk melaporkan bahwa seorang penumpang dengan agresif menolak permintaan pengemudi agar mematuhi pedoman Undang-Undang Tindakan Terkait COVID-19 (CRMA) provinsi itu," menurut Departemen Kepolisian Victoria.
Saat menggunakan taksi atau layanan pemesanan kendaraan lain, pedoman tersebut menyarankan untuk sebisa mungkin menghindari kontak fisik dengan penumpang. Traveler harus jaga jarak sosial dan mengenakan masker.
"Pelanggar salah satu aturan ini akan dikenakan denda USD 175 (setara Rp 2,5 juta)," kata polisi.
![]() |
Identitas turis nakal berkelamin pria itu belum diungkap oleh pihak berwenang. Dan, tidak jelas apakah dia adalah penduduk Kanada atau bukan.
Setelah menelepon 911, sopir taksi membawa pria itu ke markas kepolisian. Tak berhenti di situ, dia juga menolak untuk memenuhi permintaan petugas untuk meninggalkan mobil hingga dikeluarkan dari taksi dan menahannya.
Pria itu didenda atas tiga pasal. Karena, ia tidak mengenakan penutup wajah, berperilaku kasar dan tidak mematuhi arahan seorang petugas.
"Total, traveler ini diganjar hukuman sebesar 690 CAD (setara Rp 7,6 juta). Jumlah denda CRMA ini adalah yang terbesar yang pernah dikeluarkan oleh petugas VicPD kepada seseorang," kata polisi.
Turis nekat itu juga ditilang karena mabuk di tempat umum. Ia lalu ditahan di balik jeruji besi sampai dia sadar.
Hingga Senin, Kanada telah mencatat 610.740 kasus COVID-19 dengan total kematian mencapai 15.944 orang. Data dihimpun dari Universitas Johns Hopkins.
(msl/fem)
Komentar Terbanyak
Bus Pun Tak Lagi Memutar Musik di Perjalanan
Ogah Bayar Royalti Musik, PO Bus Larang Kru Putar Lagu di Jalan
Hotel di Mataram Kaget Disurati LMKN, Ditagih Royalti Musik dari TV di Kamar