Pemerintah telah menetapkan PPKM Jawa Bali jilid dua yang merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya. PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, yang merupakan upaya menekan risiko penularan dan peningkatan kasus COVID-19.
"Presiden meminta agar pemberlakuan PPKM dilanjutkan dari tanggal 26 Januari-8 Februari 2021," ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yang juga Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Pemberlakuan PPKM Jawa Bali jilid dua disampaikan dalam rapat terbatas (ratas) pada Kamis (21/1/2021). Perpanjangan diterapkan berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM jilid pertama periode 11-25 Januari 2021. Hasil monitoring menyatakan masih ada peningkatan kasus COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, PPKM jilid dua memiliki 8 poin aturan. Tiap poin mengatur pembatasan kegiatan sesuai prinsip protokol kesehatan.
Isi PPKM Jawa Bali yang diperpanjang:
1. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online
3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
4. Mengatur pemberlakuan pembatasan:
- Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen(dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran
- Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
7. kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara, dan
8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
PPKM Jawa Bali dilaksanakan di provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. PPKM berlaku di 73 kabupaten/kota yang terdapat di tujuh provinsi tersebut. Hanya provinsi Banten dan Yogyakarta yang mengalami penurunan jumlah kasus COVID-19.
Perubahan terjadi pada pembatasan jam operasional perbelanjaan dan mal yang menjadi pukul 20.00 WIB. Sebelumnya, jam operasional wisata belanja tersebut hanya sampai pukul 19.00 WIB. Perubahan dikarenakan ada wilayah yang menunjukkan pertumbuhan kasus COVID-19 cenderung flat.
Airlangga berharap kepala daerah tingkat provinsi mengevaluasi pelaksanaan PPKM. Evaluasi PPKM menggunakan parameter tingkat kesembuhan yang di bawah nasional serta tingkat kematian, positivity rate di atas nasional, dan Bed Occupancy Rate (BOR) ICU dan ruang isolasi di atas nasional.
Hasil monitoring PPKM Jawa Bali terhadap 73 kabupaten/kota menyatakan, sebanyak 29 kabupaten/kota berada di zona risiko tinggi. Sebanyak 41 kabupaten/kota lain ada di zona risiko sedang, sedangkan 3 wilayah lain berisiko rendah.
Untuk tingkat kematian usai evaluasi PPKM Jawa Bali, sebanyak 44 kabupaten/kota masih mengalami kenaikan dan 29 wilayah lain cenderung turun. Sementara tingkat kesembuhan, terjadi penurunan di 33 kabupaten/kota, peningkatan di 34 kabupaten kota/meningkat, dan cenderung tetap di 6 kabupaten/kota.
(row/pal)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!