PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Internasional Yogyakarta telah melengkapi sejumlah sarana pendukung untuk menyambut WNA.
Hal itu diungkapkan oleh Plt General Manager Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) Agus Pandu Purnama di Kulon Progo, Jumat lalu (12/2).
Ia mengatakan, hal itu sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.GR.03.01/ 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.hh-01.gr.03.01/ 2020 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu sebagai Tempat Masuk dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Bandara Internasional Yogyakarta masuk penambahan daftar tempat pemeriksaan imigrasi tertentu sebagai pintu masuk Warga Negara Asing (WNA) dalam masa adaptasi kebiasaan baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan Menkumham tersebut, menambahkan Bandara Internasional Yogyakarta sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat di DIY," ujarnya.
![]() |
Menindaklanjuti tersebut, Agus langsung berkoordinasi dengan pemangku kebijakan terkait. Mulai dari Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Satgas COVID-19 DIY, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Bea Cukai, Bappeda, BPBD DIY, Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Yogyakarta, Karantina Ikan dan Karantina Pertanian.
"Kami juga sudah menghadap Gubernur DIY Sri Sultan HB X terkait potensi dan kesiapan pendukung Bandara Internasional Yogyakarta sebagai pintu masuk penerbangan internasional, khususnya di masa pandemi COVID-19," tambahnya.
Melalui Permenkum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020, kategori WNA yang diperbolehkan memasuki wilayah Indonesia adalah WNA pemegang paspor diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas, pemegang izin tinggal tetap dan WNA yang memiliki izin dari kementerian atau lembaga terkait.
Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri yang diizinkan memasuki Indonesia wajib mengikuti protokol kesehatan, seperti WNI dan WNA (sesuai kriteria) harus mengikuti persyaratan menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, mengisi e-HAC dan melakukan tes ulang RT-PCR saat tiba serta wajib melaksanakan karantina selama 5x24 jam.
Lokasi karantina WNI ini berada pada area khusus, yang akan ditentukan oleh Pemda DIY, dengan kondisi bahwa hotel atau penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya mandiri.
Mengenai lokasi karantina dan transportasi pengangkut dari Bandara Internasional Yogyakarta akan dikoordinasikan dengan Pemda DIY dan pemkab. Sebagai alternatif lokasi karantina, hotel di Yogyakarta yang sesuai ketentuan sertifikasi Kemenkes dan akan disiapkan alternatif transportasi armada pengangkut menuju lokasi area karantina.
"Seluruh instansi atau lembaga yang memiliki tugas dan tanggung jawab melayani penerbangan internasional dan mengimplementasikan Surat Edaran Satgas COVID-19 menyatakan siap dan mendukung. Kesiapan tersebut, pemeriksaan dokumen kesehatan, imigrasi, bea cukai, pelayanan pengawasan produk ikan, hewan dan tumbuhan serta laboratorium tes RT-PCR," tutupnya.
(rdy/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!