Hawaii menggodok aturan baru bagi pendaki kesasar karena mengabaikan rambu-rambu pendakian. Mereka harus membayar biaya penyelamatan.
Diberitakan Fox News, Sabtu (27/2/2021), aturan itu diusulkan oleh anggota parlemen Hawaii. RUU itu muncul karena pendaki dinilai sering mendapat masalah di pulau-pulau dan menyelamatkan mereka bisa menjadi tugas yang berbahaya dan mahal.
Aturan tersebut berlaku jika para pendaki meninggalkan jalur yang ditandai, memasuki properti pribadi yang ditandai dengan jelas atau mengabaikan tanda-tanda yang mengatakan jalur ditutup. Para pendaki yang terbukti melanggar akan dikenakan tuduhan pelanggaran ringan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota parlemen juga mempertimbangkan undang-undang lain, SB 700, yang telah direvisi untuk memungkinkan tim penyelamat lokal memilih. Mereka bisa meminta pendaki mengganti biaya yang terkait dengan penyelamatan mereka.
Menurut Honolulu Star-Advertiser, undang-undang serupa sebelumnya telah diperkenalkan di Rumah dan Senat Hawaii sebelumnya. Kali ini, RUU tersebut dianggap sebagai cara untuk membantu anggaran Hawaii, yang sedang kendur karena pandemi virus Corona.
"Ini adalah masalah yang diangkat lagi dari waktu lalu dengan berbagai cara, terutama di saat anggaran tipis dan sumber daya terbatas. Ini adalah diskusi yang diminati semua orang tahun ini," kata senator Hawaii, Chris Lee, kepada Star-Advertiser.
RUU itu menjadi pro dan kontra. Departemen Pemadam Kebakaran Hawaii menentangnya, namun departemen lain menyetujuinya.
"Departemen Pemadam Kebakaran Honolulu tidak ingin menghalangi siapa pun untuk menelepon 911, karena mengira akan ada biaya yang terkait dengan mereka untuk mendapatkan bantuan," kata juru bicara HFD Carl Otsuka.
Sementara itu, Ketua Departemen Tanah dan Sumber Daya Alam Hawaii (DLNR) Kasus Suzanne mendukung versi sebelumnya dari SB 700 yang mengharuskan pendaki membayar kembali biaya penyelamatan mereka dalam kesaksian tertulis.
"Departemen mendukung strategi apa pun yang akan memberi insentif kepada masyarakat umum untuk tetap berada di wilayah yang dikelola yang berwenang dan sudah memiliki sanksi hukum atas pelanggaran hukum dan aturan yang diadopsi secara khusus untuk masuk ke area tertutup," tulis Case.
"Sementara hukuman ini diberlakukan, tanpa penegakan hukum dan kutipan, mereka jelas bukan penghalang," dia menambahkan.
Bagaimana menurut traveler?
(sym/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum