Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Garuda Tunggu Aturan Pelaksanaannya

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Garuda Tunggu Aturan Pelaksanaannya

Dadan Kuswaraharja - detikTravel
Sabtu, 27 Mar 2021 18:03 WIB
Puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru 2020 di Bandara Soekarno Hatta terjadi pada Rabu (23/12/2020). Jumlah penumpang pesawat mencapai 85.000 orang.
Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Foto: Antara Foto
Jakarta -

Mudik Lebaran 2021 akhirnya dilarang pemerintah. Hal ini pastinya akan mempengaruhi pelaku transportasi udara di tanah air. Meski ada larangan mudik, Garuda Indonesia tetap mendukung keputusan pemerintah untuk mengurangi pencegahan virus Corona.

"Kita taat dan support keputusan pemerintah. Kami akan menunggu aturan pelaksanaannya," ujar Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra saat ditanya detikcom soal keputusan pemerintah melarang mudik lebaran, Sabtu (27/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Larangan mudik lebaran 2021 itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy Jumat (26/3/2021) kemarin.

Larangan mudik diumumkan pemerintah setelah ada pertemuan berbagai kementerian. Larangan mudik diberlakukan mengingat pengalaman libur panjang pada Natal dan Tahun Baru dan libur panjang sebelumnya tahun lalu yang membuat kasus COVID bertambah saat itu.

ADVERTISEMENT

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat sehingga upaya vaksinasi yang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai diharapkan," ujar Muhadjir.

Larangan mudik berlaku pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021. "Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan keluar daerah sepanjang kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu," ujar Muhadjir.

Berdasarkan data Satgas Covid-19, libur Idul Fitri tahun lalu telah mengakibatkan kenaikan rata-rata jumlah kasus harian 68-93% dengan penambahan kasus harian 413-559 serta jumlah kasus mingguan berkisar 2.889-3.917. Sedangkan, persentase kematian mingguan antara 28-66% atau sebanyak 61-143 kasus kematian.

Pemerintah akan menerbitkan aturan khusus terkait larangan mudik dari Satgas COVID-19 dan kemudian pengawasannya oleh TNI, Polri dan Kementerian Perhubungan.

"Cuti bersama tetap ada 1 hari namun tidak boleh ada aktivitas mudik. Kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul Fitri akan diatur Kemenag dengan berkonsultasi dengan organisasi keagamaan," tutupnya.




(ddn/ddn)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Mudik Dilarang, Tempat Wisata Buka Terus
Mudik Dilarang, Tempat Wisata Buka Terus
104 Konten
Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik lebaran tahun 2021. Namun meski demikian, tempat wisata di seluruh nusantara masih boleh beroperasi.
Artikel Selanjutnya
Hide Ads