Pemerintah memperbaharui ketentuan atau syarat perjalanan di dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Tes GeNose C19 mulai digunakan untuk penerbangan.
Syarat perjalanan terbaru perjalanan dalam negeri itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Ketentuan tersebut menggantikan SE Nomor 7 tahun 2021.
Mulai bulan April, tes GeNose C19 bisa dipilih oleh traveler sebagai syarat naik pesawat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat perjalanan terbaru itu diumumkan oleh Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pada Minggu (28/3/2021).
Berikut ketentuan dan syarat perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021:
Syarat Perjalanan ke Pulau Bali
Udara:
- Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Antigen maksimal 2x24 jam (sebelumnya 1x24 jam) sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tak ada)
Laut dan Darat:
- RT PCR atau antigen 2x24 jam (sebelumnya 3x24 jam) sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tak ada).
Syarat Perjalanan ke Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa
Udara:
- RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Bandara
Laut:
- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Pelabuhan
Darat Umum:
- Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah
Darat Pribadi:
- Dihimbau RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan
Kereta Api Antarkota:
- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan
Penyeberangan Laut:
- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Pelabuhan.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Prabowo Mau Borong 50 Boeing 777, Berapa Harga per Unit?
Bandara Kertajati Siap Jadi Aerospace Park, Ekosistem Industri Penerbangan