TRAVEL NEWS
Tes GeNose C19 Jadi Opsi Syarat Perjalanan Mulai 1 April

Pemerintah memperbaharui ketentuan atau syarat perjalanan di dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Tes GeNose C19 mulai digunakan untuk penerbangan.
Syarat perjalanan terbaru perjalanan dalam negeri itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Ketentuan tersebut menggantikan SE Nomor 7 tahun 2021.
Mulai bulan April, tes GeNose C19 bisa dipilih oleh traveler sebagai syarat naik pesawat.
Syarat perjalanan terbaru itu diumumkan oleh Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pada Minggu (28/3/2021).
Berikut ketentuan dan syarat perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021:
Syarat Perjalanan ke Pulau Bali
Udara:
- Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Antigen maksimal 2x24 jam (sebelumnya 1x24 jam) sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tak ada)
Laut dan Darat:
- RT PCR atau antigen 2x24 jam (sebelumnya 3x24 jam) sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tak ada).
Syarat Perjalanan ke Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa
Udara:
- RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Bandara
Laut:
- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Pelabuhan
Darat Umum:
- Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah
Darat Pribadi:
- Dihimbau RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan
Kereta Api Antarkota:
- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan
Penyeberangan Laut:
- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Pelabuhan.
Simak Video "Syarat Perjalanan Naik Kereta Api di Momen Libur Nataru"
[Gambas:Video 20detik]
(fem/fem)