Pemerintah Larang Mudik, PHRI: Kita Harus Terima Kondisinya

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Pemerintah Larang Mudik, PHRI: Kita Harus Terima Kondisinya

Antara - detikTravel
Senin, 29 Mar 2021 12:48 WIB
Pemerintah melarang mudik lebaran 2021. Larangan mudik yang akan dimulai dari 6-17 Mei itu dilakukan sebagai upaya pencegahan lonjakan kasus COVID-19 di RI.
Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Jakarta -

Pemerintah menetapkan imbauan larangan mudik pada lebaran tahun 2021 demi mencegah lonjakan kasus COVID 19. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menerima kebijakan tersebut.

Ketua PHRI, Hariyadi Sukamdani menyatakan menerima penetapan larangan mudik pada 1442 Hijriyah. Dia menuturkan, pemerintah memang memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan itu.

"Kita menyadari pemerintah yang punya otoritas untuk memutuskan tersebut, kita juga harus terima kondisinya," kata Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani kepada ANTARA, Senin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Hariyadi berharap pemerintah membantu pelaku industri pariwisata arah arus kas bisa berjalan lancar dengan intervensi dan dana stimulus. Saat banyak orang yang berdiam diri di rumah dan tak bepergian, aliran pendapatan dan pengeluaran menjadi tak seimbang.

ADVERTISEMENT

Larangan mudik juga berdampak pada pelaku wisata di daerah yang biasanya menjadi tujuan pemudik berlibur. Kurangnya potensi pemasukan dan dana yang seharusnya dikeluarkan menjadikan bisnis berjalan timpang.

"Yang paling berat cash flow tertekan sekali, memang harus ada perlakuan khusus kalau tidak bisa kolaps semua, antara uang masuk dan kewajiban tidak seimbang," ujar dia.

Peraturan larangan mudik yang berlaku pada 6-17 Mei 2021 ditetapkan bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri. Pertimbangan yang menjadikan larangan mudik di antaranya, angka penularan dan kematian pada masyarakat dan tenaga kesehatan yang relatif meningkat pada libur panjang .

Selain itu, keputusan tersebut juga sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi.

Berdasarkan keterangan Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) secara tertulis kepada wartawan, data Satgas COVID-19, libur lebaran pada 2020 lalu mengakibatkan kenaikan rata-rata jumlah kasus COVID-19 harian 68-93 persen dengan penambahan kasus harian 413-559 dan jumlah kasus mingguan berkisar di 2.889-3.917. Selain itu presentasi kematian mingguan antara 28 hingga 66 persen atau sebanyak 61 hingga 143 kasus.




(elk/elk)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Mudik Dilarang, Tempat Wisata Buka Terus
Mudik Dilarang, Tempat Wisata Buka Terus
104 Konten
Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik lebaran tahun 2021. Namun meski demikian, tempat wisata di seluruh nusantara masih boleh beroperasi.
Artikel Selanjutnya
Hide Ads