Pemerintah telah memperbaharui syarat perjalanan dalam negeri. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 12 tahun 2021.
Ada pembaharuan kebijakan dalam perjalanan udara, darat dan laut mulai 1 April 2021. Ketentuan baru tersebut menggantikan SE Nomor 7 tahun 2021.
"Ada ketentuan perjalanan terbaru yang akan berlaku efektif mulai 1 April 2021," ujar Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (28/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan baru tersebut diberikan berdasarkan naiknya angka COVID-19 usai libur panjang.
"Di liburan tahun lalu naik tinggi untuk kasus harian dan kematian mingguan. Dan, proses belajar kita agar kejadian ini tidak terulang lagi di tahun ini dan ke depannya," kata Wiku.
Berikut ketentuan dan syarat perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021:
Syarat Perjalanan ke Pulau Bali
Udara:
- Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Antigen maksimal 2x24 jam (sebelumnya 1x24 jam) sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tak ada)
Laut dan Darat:
- RT PCR atau antigen 2x24 jam (sebelumnya 3x24 jam) sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tak ada).
Syarat Perjalanan ke Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa
Udara:
- RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Bandara
Laut:
- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Pelabuhan
Darat Umum:
- Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah
Darat Pribadi:
- Dihimbau RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan
Kereta Api antar kota:
- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan
Penyeberangan Laut:
- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Pelabuhan.
Selain kabar tentang persyaratan perjalanan terbaru, ada pula berita mengenai mudik lebaran yang dilarang pemerintah namun objek wisata tetap dibuka.
Hal itu disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno usai bersilaturahmi dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Republik Indonesia, Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (1/4/2021).
Akan tetapi, pembukaan objek wisata lokal harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin. Selain itu, seluruh pelaku usaha harus menerapkan protokol CHSE, yaitu Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan) dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan).
Bersamaan dengan hal tersebut, Sandiaga Uno mengaku tengah menyiapkan sejumlah kebijakan agar para pelaku parekraf dapat tetap menangkap peluang usaha selama kebijakan tersebut diterapkan.
"Kami menyiapkan opsi-opsi, staycation, opsi-opsi pariwisata dalam bingkai PPKM skala mikro, termasuk juga penyediaan produk-produk ekonomi kreatif untuk mengganti fisik masyarakat di kampung halaman," papar Sandiaga Uno.
"Saya senang sekali, jadi tadi sudah ada pembicaraan yang pasti untuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah tentang peniadaan mudik lebaran, tetapi nadi wisata tetap harus terus berdenyut, tidak boleh berhenti," balas Muhadjir Effendy.
Berikut berita terpopuler detik Travel selama sepekan:
(elk/elk)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan