SKB Cuti Bersama 2021 Direvisi, dari Libur 7 Hari jadi 2 Hari

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

SKB Cuti Bersama 2021 Direvisi, dari Libur 7 Hari jadi 2 Hari

Abdul Majid - detikTravel
Jumat, 16 Apr 2021 17:40 WIB
Cuti bersama tahun 2021 resmi berkurang. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri
Foto: Ilustrasi detikcom
Jakarta -

Pemerintah Republik Indonesia kembali melakukan revisi terkait cuti bersama tahun 2021, dari yang semula 7 hari menjadi tinggal 2 hari saja.

Revisi cuti bersama ini dilakukan tak lain dan tak bukan karena kondisi Indonesia yang belum membaik akibat pandemi COVID-19.

Alasan dilakukannya pengurangan libur atau cuti bersama adalah untuk menekan kenaikan angka masyarakat yang terkena covid-19 agar tidak terjadi kenaikan kembali setelah cuti bersama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan mengenai revisi cuti bersama ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari adalah:

1. 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad

ADVERTISEMENT

2. 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

3. 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021

Sementara itu, cuti bersama yang tidak dipangkas, yaitu:

1. 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

2. 24 Desember: Hari Raya Natal 2021

Revisi cuti bersama ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 dengan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dan dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Nizar Ali, Sekjen Kementerian Tenaga Kerja, Asops Kapolri, dan Pejabat Eselon 1 Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.




(wsw/wsw)

Hide Ads